GARUDASATU.CO

Seno Aji Rampungkan Penyebarluasan Peraturan Daerah Ke -12 Di Perjiwa, Penguatan Partisipasi Masyarakat Penting Agar Mereka Secara Maksimal Menggunakan Akses Pelayanan Publik

TENGGARONG-WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji turun langsung masyarakat dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu(28/11/2023).

Kegiatan tersebut digelar di halaman rumah salah satu tokoh masyarakat Di hadapan puluhan warga desa Perjiwa, pria kelahiran Semarang, 12 November 1971 ini mengatakan, jika penyebarluasan peraturan daerah tersebut adalah salah satu dari tiga tugas dan fungsi DPRD.

“Lembaga legislatif memiliki tiga fungsi, yakni legislasi artinya membuat peraturan daerah, fungsi penganggaran artinya penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan artinya mengawasi pemerintah provinsi dalam penggunaan anggaran,” ujar Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kaltim ini.

Seno Aji juga menyampaikan, partisifasi aktif masyarakat menjadi kunci penting sebagai alat kontrol untuk meningkatkan standar pelayanan publik.

“Penguatan partisipasi masyarakat penting agar mereka secara maksimal menggunakan akses pelayanan dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pedoman pelayanan,” pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kukar ini.

Perlu diketahui jika kegiatan penyebarluasan peraturan daerah ke 12 ini adalah yang terakhir digelar di tahun 2023 sekaligus digelar di desa Perjiwa dengan dihadiri langsung Kepala desa Perjiwa Erik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita serta puluhan masyarakat antusias menyambut kehadiran Seno Aji.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia