GARUDASATU.CO

Kejati Kaltim Jebloskan PPK Dinas PUPR Kukar Dan Dirut PT BAG Ke Rutan Sempaja Karena Makan Uang Rakyat

GARUDASATU.CO, SAMARINDA- Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Jum’at(9/6/2023) Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tengarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 (BANKEU) TA. 2020

Adapun 2 tersangka yang dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti adalah
AS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 dan S Penyedia barang / Kontraktor / Dirut PT. BAG.

“Kronologi kasusnya sebagai berikut, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima bantuan keuangan (BANKEU) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diperuntukan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 (BANKEU) sebagaimana DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara TA. 2020 sebesar Rp. 13.500.000.000,- (tiga belas milyar lima ratus juta rupiah), ” ujar Wakajati Kaltim Harly Siregar melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.

Masih lanjut Toni, pemenang tender adalah PT. BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.104.722.767,61,- (tiga belas milyar seratus empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah koma enam puluh satu sen).

Kemudian pada tanggal 24 November 2020 dilakukan penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 24 november 2020 s/d 23 desember 2020.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana, namun pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 % seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.258.572.979,- (sepuluh milyar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah),” beber Toni.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Terhadap 2 tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIA Samarinda, adapun alasan penahanan yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP),” pungkasnya.

 

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia