GARUDASATU.CO

Kejati Kaltim Menerima Pemaparan Pengamanan Pembangunan Strategis Dari PT PLN(Persero)

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Bertempat di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin(13/3/2023) Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Dr. Harli Siregar, SH.MHum) memimpin rapat pemaparan permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis Infrastruktur Ketenagalistrikan dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur.

Turut hadir dalam kegiatan Asisten Intelijen (I Ketut Kasna Dedi, SH.MH), Koordinator dan para Kasi pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta dari pihak PT. PLN (Persero) adalah SRM Operasi Konstruksi I (Hasmar Tarigan), SPM PPK PLN UIP (Basuki Rahman) beserta jajaran.

SRM Operasi Konstruksi I, Hasmar Tarigan dalam paparannya menyampaikan jika PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur wilayah kerjanya meliputi Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Masih lanjut Hasmar Tarigan bahwa Pembangunan Infastruktur Ketenagalistrikan merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh Pemerintah kepada PLN dengan mengeluarkan Perpres 3 Tahun 2016 sebagaimana dirubah dengan Perpres 109 Tahun 2000 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memasukan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan masuk kedalam proyek Strategis Nasional;

“Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara meliputi a. Pembangkit listrik, jaringan SUTT 15 kV dan Gardu Induk 150kV, adapun tantangan dalam pembebasan lahan dan ROW antara lain, pemilik lahan yang tidak diketahui, sengeketa kepemilikan lahan, pemilik lahan menolak penilaian KJPP, jalur SUTT melewati IUP/PKP2B perusahaan tambang, jalur SUTT melewati HGU perkebunan, lahan BMN (Barang milik negara) dan lahan berada di Kawasan hutan dan digarap oleh masyarakat.” ujar Hasmar.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Harli Siregar, SH.MHum dalam closing statementnya menyampaikan agar permohonan ini segera ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada.

“Apabila permohonan ini disetujui oleh pimpinan, karena kompleksitas permasalahan yang ada dilapangan dalam pekerjaan Infrastruktur Ketenaga listrikan dan percepatan penanganannya agar dalam pelaksanakaannya dibentuk Tim PPS yang dikoordinatori oleh Bidang Intelijen dan melibatkan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara serta rekan-rekan dari daerah,” ucap Harli.

Harli Siregar juga menegaskan jika Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan selalu mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur pendukung IKN.(ms)

Sumber:Kasipenkum Kejati Kaltim

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia