GARUDASATU.CO

Kejati Kolaborasi Dengan Diknas Kaltim Gelar Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMA Sederajat Tingkat Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022

GARUDASATU.CO,SANGATTA-Bertempat di Hotel Royal Victoria Sangatta Kabupaten Kutai Timur telah dilaksanakan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022,Selasa(7/6/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh pelajar jenjang SMA sederajat se Kabupaten Kutai Timur yang diikuti sebanyak 10 (sepuluh) peserta yang terdiri masing-masing peserta adalah 1 (satu) orang pelajar laki-laki dan 1 (satu) orang pelajar perempuan.

“Sebelumnya para peserta se Kabupaten Kutai Timur mengajukan karya tulis inovatif selanjutnya dilakukan seleksi terhadap karya tulis inovatif yang diajukan, sehingga didapati 10 (sepuluh) peserta guna dipertandingkan pada tingkat Kabupaten Kutai Timur,”ujar Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dalam rilisnya yang diterima garudasatu.co,Selasa(7/6/2022).

Kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum ini dibuka langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Amiek Mulandari dan dihadiri langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Sumartono SH.,MH Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II (Kutai Timur Bontang), Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Hendriyadi W Putro, Para Juri dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Timur, dan para guru pembimbing beserta peserta pemilihan duta pelajar sadar hukum.

Dalam sambutannya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari menyampaikan pelaksanaan pemilihan duta pelajar sadar hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) tingkat kab/kota se-Kalimantan Timur kali ini adalah merupakan pelaksanaan yang ke 3 (tiga) kali, karena sebelumnya pertama kali dilaksanakan yakni pada tahun 2020, dan pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, hal tersebut sesuai dengan pasal 33 huruf a UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kemajuan teknologi saat ini disamping memiliki dampak positif, ternyata juga memiliki dampak yang negatif khususnya kepada generasi muda, karena banyak remaja / pelajar yang menjadi korban kejahatan, bahkan lebih ironi lagi bukan hanya menjadi korban akan tetapi banyak juga kaum remaja / pelajar bahkan yang menjadi pelaku kejahatan. oleh karena itu pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa harus diselamatkan dengan memberikan pemahaman hukum.

Melalui pembinaan atau pembentukan pelajar sadar hukum yang secara tidak langsung akan membentuk karakter para pelajar terkait hukum yakni kejujuran, tanggung jawab, disiplin, toleransi dan peduli pada lingkungan dan sosial serta dapat bertindak lebih bijak dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan pemilihan duta pelajar sadar hukum tingkat sma se-kaltim tahun 2022 ini saya berharap dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum, yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupan masyarakat,”beber Toni.

Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 diperoleh juara sebagai berikut :
Juara I : SMAN 2 Sangatta Utara
Roberto Wiliam Sinaga
Nascha Praditadhama Nahari Hardono

Juara II : SMAN 1 Sangatta Utara
Rifqi Safa Nabil
Nabila Zulfha

Juara III : SMAN 2 Sangatta Utara
Syalom Chris Daniel L
Viona Aries

Terhadap para juara I, II dan III masing-masing memperoleh uang pembinaan, piagam, dan plakat.

“Dimana kedepannya para juara I,II dan III dari Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten Kutai Timur akan dipertandingkan kembali pada tingkat Provinsi bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten/ Kota se Kalimantan Timur,”pungkasnya.

Selama kegiatan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kabupaten Kutai Timur ini dilaksanakan dengan mengedepankan protokol Kesehatan.(gsc/000).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia