SAMARINDA-Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur menggelar Safari Keagamaan Antikorupsi dengan tema “Peran Serta Masyarakat Keagamaan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi”, bertempat di Aula Kerukunan Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Selasa(25/11/2025).
Kegiatan ini merupakan upaya KPK memperkuat peran serta para tokoh dan pemuka agama guna membangun budaya antikorupsi yang dinilai berdampak negatif serta merugikan banyak pihak. Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 100 orang yang diantaranya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur Drs. H. Abdul Khaliq, M.Pd., Tokoh Agama, Pimpinan Pondok Pesantren, Kepala Madrasah, Penyuluh Agama, Guru Agama, Pengawas Madrasah, Para Penghulu, serta seluruh ASN Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenag, Abdul Khaliq, menyampaikan bahwa korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara melalui penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan. Ia menekankan bahwa korupsi sering kali berawal dari perilaku kecil yang dibiarkan.
“Perilaku seperti suap dan penggelapan jelas dilarang dalam ajaran agama mana pun. Oleh karena itu, peran komunitas keagamaan sangat penting dalam menanamkan nilai antikorupsi serta membumikan nilai kejujuran dan integritas dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Melalui kegiatan Safari Keagamaan Antikorupsi ini, Kepala Kanwil Kemenag menargetkan tiga tujuan utama. Pertama, mengingatkan masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai integritas untuk diimplementasikan dalam perilaku sehari-hari, sejalan dengan ajaran agama yang dianut.
Berikutnya, menyebarkan informasi mengenai pentingnya pengimplementasian nilai integritas dalam kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di masyarakat.
“Meningkatkan kapasitas masyarakat keagamaan tentang pentingnya berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Kepala Kanwil Kemenag juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran strategis dalam pengawasan publik, pelaporan yang bertanggung jawab, dan edukasi antikorupsi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Pembangunan budaya antikorupsi harus dimulai dari pembentukan nilai kejujuran dan integritas sejak dini, terutama melalui lingkungan keluarga dan pendidikan,” pesannya.
Sementara itu ditempat yang sama Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Bunga A. S. Abadiyah dalam sambutannya menjelaskan bahwa KPK dalam melaksanakan pemberantasan korupsi dijalankan melalui trisula strategi KPK, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“Penindakan merupakan hal paling penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, namun agar hal tersebut dapat terealisasi, harus pula disertai dengan upaya kesadaran serta menciptakan karakter antikorupsi di masyarakat,” jelasnya.
Di sisi pendidikan, Bunga juga menambahkan bahwa KPK telah berupaya menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini di berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya ialah dengan menggandeng para tokoh dan pemuka agama dalam menanamkan nilai-nilai integritas dan keagamaan.
“Ajaran agama memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari, yakni membentuk moral serta perilaku yang jujur. Maka dengan cara itu, pendidikan antikorupsi tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga di setiap ruang ibadah dan dalam praktik kehidupan sosial,” tambahnya.
Kegiatan Safari Keagamaan Antikorupsi yang digelar di Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim ini, menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara KPK RI dan Kementerian Agama guna membentuk pendidikan moral, etika, dan integritas di tengah masyarakat Kalimantan Timur
![]()










