GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kaltim dengan agenda membahas ketentuan kegiatan kampanye menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu tahun 2024.
“Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat bersama Bawaslu Provinsi Kaltim bahas ketentuan kampanye Pileg,” ujar Ketua Komisi I Baharuddin Demmu usai pertemuan, Kamis(2/2/2023).
Adapun beberapa hal yang dibahas yakni terkait ketentuan kampanye partai politik (parpol), bakal calon legislatif (Bacaleg), calon legislatif (Caleg), dan anggota legislatif menjelang masa pemilihan legislatif tahun 2024 dan tahapan Pileg 2024.
Ia mengatakan pada intinya dari pembahasan tersebut adalah semua pihak mendukung Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran terkait kampanye.
“Begitu juga jika ada pelanggaran, diharapkan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus serta Bawaslu Kaltim juga menjelaskan hal-hal teknis dan memaparkan tentang PKPU No.3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilihan umum tahun 2024,” urainya.
Masih lanjut Demmu, dalam PKPU tersebut juga diatur secara gamblang tentang aturan main terkait kampanye, tentang mana yang boleh dan mana saja yang tidak boleh dilakukan.
Terbaru, katanya sejak KPU mengumumkan partai politik sebagai peserta Pemilu, maka Bawaslu Kaltim meminta agar anggota DPRD dalam menjalankan aktivitas, tidak menampilkan lambang atau logo partai politik peserta pemilu.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto mengingatkan kepada para legislator untuk tidak memanfaatkan masa reses, sosialisasi kebangsaan (Sosbang), dan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) untuk berkampanye secara terselubung, salah satunya dengan menyisipkan logo partai politik (parpol) di spanduk kegiatan.(ms/Advertorial DPRD Kaltim).