GARUDASATU.CO

Komisi IV Dorong Pembaruan Peraturan tentang Zakat di kota Samarinda

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menilai aturan tentang pengolahan zakat perlu penyesuaian kembali.

Hal tersebut disampaikan, Sri Puji Astuti usai gelaran rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda, Jumat (30/9/2022).

Pertemuan tersebut membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembentukan Badan Zakat Daerah (Bazda) di Kota Samarinda.

Puji sapannya menyampaikan, hal tersebut menimbang Perda 3/2007 Kota Samarinda tentang Pengelolaan Zakat sebagai regulasi yang sudah usang. Disebutnya, aturan itu sudah tak lagi sesuai dengan peraturan presiden maupun amanat perundang-undangan.

“Kalau kami diskusikan tidak sesuai lagi dengan aturan-aturan. Ternyata begitu kami buka perdanya lebih dalam, perda ini untuk pembentukan Bazda. Jadi memang perlu kita membuat Raperda untuk pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Samarinda,” jelas Puji kepada awak media.

Puji melanjutkan, Baznas Kota Samarinda sendiri telah melaporkan kinerjanya mulai Januari hingga Juni 2022 kepada jajaran Komisi IV. Seluruhnya dapat dikatakan merupakan capaian yang baik.

Hanya saja, lanjut Puji, ada kendala pada pengumpulan dan penyaluraan zakat oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid Kota Tepian. Sebab, tak semua UPZ resmi dan memiliki Surat Keputusan (SK) dari Pemkot Samarinda.

“Tentang UPZ yang selama ini di Samarinda semua masjid mengumpulkan zakat, tapi ternyata itu tidak terlapor. Tidak resmi, dan kami tidak tahu dana zakat itu diserahkan ke siapa tidak ada laporan,” bebernya.

“Tapi itu UPZ di luar Baznas Samarinda. Jadi ada UPZ yang tidak resmi. Sejauh ini Baznaz Samarinda mencatat hanya ada 120 lebih UPZ yang resmi,” sambungnya.

Akan hal tersebut, Puji menilai memang perlunya ada pembaharuan Perda atau pembentukan peraturan wali kota (Perwali) yang memberikan petunjuk teknis terkait pengumpulan dan penyaluran dana zakat di Kota Tepian.

“Dengan adanya Perda atau perwali sebagai juknisnya, kita bisa menghimpun dana secara jelas. Regulasinya jelas. Penarikan dan penyalurannya (zakat, Red) juga jelas,” imbuhnya.

Meski demikian, lanjut dijelaskan Puji bahwa usulan pembentukan Bazda Kota Samarinda itu sebaiknya diajukan kepada Pemkot Samarinda dengan membentuk Perwali. Sebab, jika saat ini diusulkan ke DPRD Samarinda terdapat proses dan alur mekanisme yang panjang.

“Perlu dibuat naskah akademik dulu. Komisi IV saja ada beberapa Raperda yang belum dipansuskan. Ada dua Raperda yang belum disahkan. Kalau ingin dimasukkan lebih cepat, kami menyarankan agar diusulkan ke pemerintah kota dengan pembentukan Perwali. Sementara perdanya menyusul,” pungkasnya. (Adv)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia