GARUDASATU.CO

Pembahasan Raperda Kesenian Daerah Kaltim Diperpanjang, Ini Penjelasan Ketua Pansus Sarkowy

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Setelah Panitia Khusus (Pansus) memaparkan laporan kinerjanya, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesenian Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya diperpanjang. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Paripurna ke-45 DPRD Kaltim, Selasa (18/10/2922)

Ketua Pansus Raperda Kesenian Daerah Sarkowy V Zahry mengatakan, alasan perpanjangan waktu pembahasn raperda lantaran perlu melakukan konsultasi di tingkat kementerian.

Pansus Kesenian Daerah perlu melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kebudayaan bersama Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Serta, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktur Produk hukum Daerah Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) RI.

“Konsultasi ini dalam rangka memperoleh masukan dan umpan balik dalam memperbaiki dan menyempurnakan raperda. Berdasarkan konsultasi Kemendagri, disarankan untuk mengubah judul yang semua Kesenian Daerah menjadi Pemajuan Kebudayaan,”jelas Sarkowy kepada awak media.

Ia melanjutkan, perubahan judul itu sendiri mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pansus diharuskan untuk memenuhi 10 objek pemajuan kebudayaan, selain kesenian daerah. Adapun 9 objek lain pemajuan kebudayaan tersebut di antaranya tradisi lisan; manuskrip; adat istiadat; permainan rakyat; olahraga tradisional; pengetahuan tradisional; teknologi tradisional; bahasa dan ritus.

Sarkowy mengaku, pihaknya merasa hal ini dilematis untuk memenuhi syarat tersebut membutuhkan tenaga dan pikiran yang lebih besar.

“Meskipun secara pendengaran, kita bisa terima karena memang membuat perda tidak murah. Jadi harapan Kemendagri, sekali kerja bisa menaungi 10 objek pemajuan kebudayaan,” kata Sarkowy.

Dengan latar belakang tersebut, Pansus Kesenian Daerah meminta perpanjangan selama satu bulan ke depan untuk merencanakan ulang pembahasan raperda tersebut. Seperti pemetaan rencana lebih lanjut, perumusan ulang 10 objek pemajuan kebudayaan. Serta konsultasi publik.

(o/adv/dprdkaltim)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia