GARUDASATU.CO

Korupsi Rp 4,9 Miliar, Dua ASN Dan Satu Mantan Honorer RSUD AWS Samarinda Dijebloskan Ke Penjara Tidak Menutup Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru

SAMARINDA, GARUDASATU.CO-Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Kamis, 19 Juli 2024 telah melakukan penggeledahan rumah YO di kawasan salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Sambutan selama 5 jam.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Haedar mengatakan jika tim Kejati Kaltim telah mengamankan barang bukti diduga diperoleh hasil tindak pidana, di antaranya 1 unit mobil Honda Jazz, 12 bidang tanah kaveling di Simpang Pasir Samarinda, 2 unit laptop, iPad, 5 Ponsel, 2 unit drone, 3 pucuk air softgun, senapan angin, buku tabungan dan kartu ATM, serta 11 lembar kuitansi pembelian tanah kaveling.

Kini, Jum’at (19/7/2024) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menahan dua PNS (FT dan HYA) dan seorang mantan pegawai honorer (YO) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Samarinda untuk 20 hari ke depan di Rutan Samarinda dalam perkara korusi uang TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) PNS di RSUD AWS Samarinda tahun 2018-2022 sebesar Rp4,977 miliar.

“Setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) PNS di RSUD AWAS tahun 2018 sampai dengan 2022, hari ini ketiganya resmi hari ini kita tahan. Kerugian negara dalam perkara ini, perhitungan sementara sebesar Rp4,977 miliarm” kata Aspidsus Kejati Kaltim Haedar dalam keterangan persnya di Lobi Kantor Kejati Kaltim.

Menurut Haerdar, ketiga tersangka, yaitu HT, dalam perkara korupsi TPP ini adalah Bendaharawan Pengeluaran RSUD AWS tarahun 2018-2020 dan HYA, Bendaharawan Pengeluaran tahun 2021-2022. Sedangkan YO adalah pegawai honor atau pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pembuat daftar TPP.

Modus operandi ketiga tersangka dalam korupsi ini adalah memasukkan daftar PNS rumah sakit yang sebetulnya tak berhak menerima TPP, karena sedang menjalani tugas belajar, membuat rekening fiktif untuk menampung TPP.

“ Tentang keterlibatan suami YO, yakni EH yang rekeningnya dipakai menampung TPP, masih kita dalami dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” ucap Haedar.

Diterangkan, YO diduga melakukan memanipulasi daftar nama dan nominal TPP, serta memasukkan daftar penerima yang seharusnya tidak ikut menerima TPP, seperti pegawai yang sudah pensiun.

“Dengan merubah rekening penerima, di antaranya menjadi rekening YO dan EH (suami dari YO),” ujar Haedar.

Dijelaskan Haedar, pencairan keuangan negara tidak semestinya ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4.977.339.000,00. Namun demikian, lanjut Haedar, saat ini tengah dilakukan finalisasi perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim berdasarkan Surat Tugas: No. PE.03.02/S-1109/PW17/5/2024 tertanggal 9 Juli 2024.(gm).

 

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia