GARUDASATU.CO

Kejati Kaltim Ajukan Tiga Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis(16/3/2023) Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Harli Siregar, SH.MHum memimpin rapat paparan/ ekspose konsultasi penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Berau, Kejari Samarinda dan Kejari Tarakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana.

Ikut dalam rapat ini Asisten Tindak Pidana Umum Fransiscus Xaverius Sugih Carvallo, SH.MH, koordinator dan para kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, serta para Kajari, Kasi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Berau, Samarinda dan Tarakan.

“Adapun penanganan perkara yang dimohonkan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice adalah atas nama tersangka Ucok Ramadoni dan Sunardi dengan perkara penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Hendra dengan perkara penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri Berau,” ujar Wakajati Kaltim, Harli Siregar melalui Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH.,MH.

Masih lanjut Toni tersangka berikutnya adalah Andre Angga Reksa dengan perkara pencurian pasal 362 KUHP dari Kejaksaan Negeri Tarakan.

Dari hasil paparan/ ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dengan alasan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Bahwa dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini sampai dengan sekarang pada wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebanyak 10 perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative pada tahun 2023,” pungkasnya.(ms)

Sumber : Kasipenkum Kejati Kaltim

 

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia