SAMARINDA-Berawal dari video cukup viral yang bertebaran di seluruh medsos yakni penganiayaan dengan penusukan di jalan KH Samanhudi, kejadian 24 Maret 2025 dan korban bernama Larihong warga Sidodadi mendapatkan pertolongan dari warga setempat dan langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka cukup serius di bagaian paha belakang menembus tulang vital.
Dalam keterangannya Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dengan didampingi Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo mengatakan saat kejadian korban menuju jalan lambung Mangkurat karena hendak menemui seorang kemudian bertemulah dengan pelaku hingga terjadi cek cok.
“Korban sedang menuju Lambung Mangkurat setelah tiba di jalan KH Samanhudi korban tidak sengaja bertemu pelaku terjadilah cekcok dan ternyata pelaku sudah menyiapkan badik akhirnya pelaku secara spontan menusukkan badik ke bagain paha belakang dan melarikan diri,” ujar Kapolresta Samarinda.
Diketahui, korban diamankan warga dibawa ke rumah sakit dan korban harus dioperasi. Unit Reskrim dengan gerak cepat untuk mencaritahu keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan berinisial KWR.
“Ternyata pelaku KWR ini merupakan residivis narkotika. Motif pelaku karena merasa tersinggung atas perkataan istri korban karena pelaku diusir dari kontrakan korban karena tidak membayar dan sakit hati,” jelasnya.
Sementara itu saat dikembangkan setelah melakukan penusukan pelaku menemui temannya S untuk membuang barang bukti badik dan oleh S badik tersebut dibuang ke Sungai Mahakam dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti.
“Kurang dari 24 jam pelaku KWR dan temannya S berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berikut barang bukti lainnya berupa sarung, songkok, pakaian digunakan pelaku dan korban dan juga mengamankan video aksi tersebut. Akibat perbuatannya pelaku dan temannya dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.