GARUDASATU.CO

Lapas Kelas IIA Samarinda Jadi Sorotan Publik

Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Samarinda, Sukardi ( foto: istimewa).

SAMARINDA-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda kembali menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian mengungkap keterlibatan seorang narapidana dalam pengendalian peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari setengah kilogram dari dalam penjara.

Narapidana berinisial AC disebut sebagai otak dari distribusi sabu seberat 503,76 gram yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda. AC diduga memberikan perintah dan koordinasi kepada pelaku di luar lapas melalui handphone yang tidak resmi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Samarinda, Sukardi, membenarkan adanya dugaan kuat keterlibatan warga binaannya dan menegaskan pihaknya telah mengambil langkah tegas berupa isolasi dan pencabutan hak napi yang bersangkutan.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi dari pihak kepolisian. Warga binaan tersebut saat ini telah kami tempatkan di ruang isolasi khusus atau tutupan sunyi, serta kami cabut hak-haknya sebagai narapidana, termasuk hak remisi dan integrasi sosial,” ujarnya.

Dugaan sementara menyebutkan bahwa ponsel yang digunakan AC untuk menjalankan aksinya bukan berasal dari petugas lapas, melainkan diselundupkan oleh mantan warga binaan yang sebelumnya telah bebas.

“Dari penelusuran internal kami, dugaan terkuat adalah handphone diselundupkan oleh eks napi yang kembali datang sebagai pengunjung. Ini jadi perhatian kami karena bisa membuka celah penyalahgunaan,” kata Sukardi.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pengawasan lebih ketat, termasuk pada jalur komunikasi dan kunjungan. Lapas juga memperkuat penggunaan Wartel Khusus Binaan (Warkubin) yang resmi untuk komunikasi warga binaan.

“Kami sediakan 24 bilik Warkubin, dan itu satu-satunya jalur komunikasi legal. Jika ada napi yang kedapatan memakai alat komunikasi lain, akan langsung kami tindak,” tambahnya.

Lapas Kelas IIA Samarinda telah menerapkan sistem pemeriksaan berlapis terhadap pengunjung dan warga binaan. Setiap orang yang masuk dan keluar diperiksa, baik melalui pemindaian barang maupun pemeriksaan tubuh.

“Bahkan setelah kunjungan, warga binaan juga kami periksa ulang sebelum kembali ke blok masing-masing,” ungkap Sukardi.

Selain itu, tim intelijen internal Lapas kini secara rutin melakukan pemantauan terhadap aktivitas digital dan sosial media yang dicurigai digunakan untuk aktivitas terlarang oleh napi.

Untuk mencegah terjadinya kolusi atau kelalaian di internal, Lapas juga memperketat aturan terhadap petugas. Setiap pegawai hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit handphone, dan harus dicatat saat masuk dan keluar.

“Langkah ini untuk memastikan tidak ada penyelundupan atau peminjaman perangkat komunikasi kepada warga binaan,” jelasnya.

Sebagai bentuk ketegasan, pihak Lapas Kelas IIA Samarinda menyatakan siap bekerja sama dengan kepolisian maupun Kanwil Kemenkumham untuk meninjau kemungkinan pemindahan napi berisiko tinggi ke lapas berkeamanan maksimum atau Nusakambangan.

“Jika diperlukan, kami siap ajukan mutasi napi yang terbukti menjalankan aktivitas jaringan dari dalam lapas. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kriminalitas serius,” pungkasnya.

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT