JAKARTA-Perjalanan panjang terkait perselisihan pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim kini telah berakhir. Hal itu didapat usai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan, ajuan permohonan dari paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi tak dapat diterima alias ditolak semua.
Dilansir dari laman resmi youtube MK, di mana 9 hakim konstitusi menyatakan ajuan gugatan dari Isran-Hadi terkait dugaan borong partai, politik uang dan lain sebagainya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dengan begitu, paslon Rudy-Seno dinyatakan tidak bersalah dan akan tetap menjadi pemenang dalam Pilgub Kaltim. Adapun perbedaan perolehan suara kedua paslon juga lumayan banyak, yakni sebesar 11,23 persen atau 26.852.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Ramaon Dearnov Saragih saat dikonfirmasi mengungkapkan, keputusan dari MK tersebut sudah benar.
“Kami (KPU) Kaltim usai putusan ini akan segera melakukan penetapan calon terpilih atau pleno terbuka hari Kamis besok,” ucapnya.
Selanjutnya, Ramaon menyebut, pihaknya akan menyerahkan SK dan menyampaikan kepada Ketua DPRD Kaltim untuk segera dilakukan penetapan Paslon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim untuk diparipurnakan.