GARUDASATU.CO

Nurfaidah Akui Pinjam Uang Rp 2,5 Miliar Ke Irma Suryani

BALIKPAPAN-Proses hukum terhadap pengusaha Irma Suryani yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan dan pemerasan terus bergulir di Polda Kalimantan Timur.

Irma Suryani mendapat panggilan oleh penyidik Polda Kaltim di Kota Balikpapan pada Jumat (19/9/2025).

Irma Suryani didampingi dua kuasa hukumnya menjalani agenda konfrontir keterangan.

Pada pemeriksaan ini terungkap fakta kalau pihak pelapor, yakni Nurfadiah, istri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, benar melakukan pinjaman uang senilai Rp2,5 miliar.

“Konfrontir hari ini berjalan lancar pada dasarnya. Namun kita mendapat poin keterangan dari Nurfadiahnya itu sendiri. Yang mana dia mengakui adanya pinjaman dana kurang lebih dua setengah miliar untuk keperluan perusahaannya yang bergerak di bidang bisnis minyak,” jelas Jumintar Napitupulu, kuasa hukum Irma Suryani.

Kata Jumintar, fakta adanya pinjaman uang yang dilakukan Nurfadiah kepada kliennya Irma Suryani menjadi bukti yang sangat krusial. Sebab, selama beberapa tahun berpolemik, informasi pinjaman uang itu tidak pernah diungkap secara konkret.

“Itu adalah poin yang hari ini kita dapati, yang mana poin tersebut selama ini seperti di tutupi atau semacam tidak pernah diakui. Dan faktanya hari ini poin tersebut disampaikan,” tegas Jumintar.

Perlu diketahui, fakta pinjaman uang menjadi poin penting dari polemik yang terjadi antar Irma Suryani dan Nurfadiah selaku istri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Sebab, jauh sebelum Irma Suryani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kaltim, Nurfadiah lebih dulu dilaporkan Irma Suryani atas dugaan cek kosong dan tanda tangan palsu.

Hal itu dilaporkan Irma Suryani ke Mapolresta Samarinda beberapa tahun silam, sebab buntut dari sikap acuh Nurfadiah yang enggan melunasi piutangnya kepada Irma Suryani senilai Rp2,5 miliar.

Meski menemukan fakta krusial pada agenda pemeriksaan hari ini, namun Jumintar menegaskan kalau dia bersama tim dan sang klien tidak akan gegabah mengambil sikap. Utamanya untuk merespons fakta piutang yang dilakukan Nurfadiah kepada Irma Suryani.

“Kalau kita pada intinya hari ini kita menunggu semua proses kita tidak mau gegabah. Karena kita yakin dan percaya bahwa kita tidak bersalah,” tegasnya.

Selain fakta di atas, kuasa hukum lainnya, Doan Tauhas Napitupulu juga mengungkap kalau agenda konfrontir hari ini juga mendapatkan kebenaran lain. Seperti kepemilikan 5 BPKB dan 6 surat tanah yang tidak kesemuanya merupakan milik Nurfaidah maupun suaminya Hasanuddin Mas’ud.

“Itu semua masih atas nama beberapa pihak. Artinya tidak seluruhnya milik Hasan Masud, maupun punya Nurfadiah. Tapi kenapa sampai pada saat ini pemilik asli dari surat surat tersebut tidak pernah diperiksa polisi,” kata Doan.

Ditambahkannya, fakta penting lain yang turut terungkap adanya legalisir dari beberapa surat berharga itu yang dilakukan Nurfadiah pada tahun 2018. Sedangkan dalam laporannya ke Polda Kaltim, Irma Suryani dituding telah merampas paksa 5 BPKB dan 6 surat tanah itu, dan telah dikuasi Irma sejak 2012-2016 lalu.

“Jadi kami menilai tidak mungkin bahwa ibu Irma dalam hal ini sebagai tersangka melakukan perampasan. Sedangkan di 2018 ada salah satu sertifikat yang telah dilegalisir,” tandasnya.

Meski fakta penting telah terungkap, Doan dan Jumintar sepakat kalau pihaknya tidak akan gegabah menanggapi, apalagi memproses balik laporan Nurfadiah.

Diberitakan sebelumnya, pengusaha asal Samarinda Irma Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan Nurfadiah, istri dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Penetapan tersangka Irma berkaitan dengan perampasan dan pemerasan beberapa aset dokumen. Irma ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Kaltim pada 17 Februari 2025.

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT