GARUDASATU.CO

Pedagang Pasar Pagi Samarinda Lapor Inspektorat, Tuduh Oknum Disdag Maladministrasi

SAMARINDA-Puluhan Pedagang Pasar Pagi Samarinda yang tergabung dalam forum pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) melaporkan lima oknum pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda ke Inspektorat. Laporan ini terkait dugaan maladministrasi dalam proses penetapan kios di gedung Pasar Pagi yang baru.

Koordinator pemilik SKTUB, Ade Maria Ulfah, menyatakan bahwa para pedagang telah berulang kali menyampaikan aspirasi karena sebagian pemilik SKTUB belum menerima kios sebagaimana dijanjikan.

“Kami mengikuti arahan Wali Kota untuk menyampaikan pengaduan secara resmi ke Inspektorat. Harapannya, ini menjadi solusi terbaik dan bisa diselesaikan secara musyawarah,” ujar Ade Maria Ulfah

Laporan tersebut mencakup sejumlah persoalan, mulai dari data pedagang yang tidak masuk dalam daftar, belum diserahkannya kunci kios kepada sebagian pemilik SKTUB, hingga dugaan penyimpangan prosedur oleh oknum pegawai. Pendamping hukum pedagang pemilik SKTUB, La Sila, menyebut pengaduan itu diajukan mewakili 379 pedagang pemilik SKTUB.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah menegaskan bahwa tanah dan bangunan Pasar Pagi merupakan aset Pemerintah Kota Samarinda, dan tidak ada pihak di luar pemerintah kota yang berhak menyewakan lapak.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menyatakan bahwa pihaknya siap memproses setiap laporan sesuai prosedur yang berlaku dan arahan pimpinan.

“Kalau memang datanya ada, segera saja diserahkan. Kita ingin memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi dalam proses pembagian kios,” pungkasnya.

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT