SAMARINDA-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023, Selasa(10/6/2025)
Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WITA di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda.
Usai diperiksa selama kurang lebih 4 jam Sekda Prov Kaltim Sri Wahyuni langsung meninggalkan awak media yang dari pagi telah menunggunya, hanya sepatah kata yang ia jawab dengan nada penuh firasat buruk.
” Ya kalian tau sendirilah saya diperiksa terkait apa,” jawabnya langsung menuju mobil dinas berplat KT 1006 B.
Perlu diketahui jika pemeriksaan tersebut berlatar belakang dari kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menerima kucuran dana hibah sebesar Rp100 miliar.
Sementara itu Penyidik Kejati Kaltim menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Penyidik Kejati Kaltim juga menyampaikan selain memeriksa Sekdaprov Kaltim pihaknya juga memeriksa Sri Wartini yang merupakan Bendahara DBON.
Sebelum memeriksa Sekda Kaltim yang menjalani pemeriksaan intensif Penyidik juga telah memanggil Amirullah dan Setia Budi sebagai Pengurus DBON Kaltim yang turut dimintai keterangan sebagai saksi dan Sri Wartini selaku Bendahara DBON sekaligus Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim yang juga diperiksa sebagai saksi.
Proses Penyidikan sendiri diawali dengan penggeledahan oleh Tim penyidik Kejati melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis untuk mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Selanjutnya Pengumpulan Bukti, Penyidik masih fokus mendalami keterangan para pihak dan mengkaji bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Terkait Perkembangan Kasus dugaan korupsi ditubuh DBON hingga saat ini belum Ada tersangka namun sudah cukup membuat tidak nyenyak tidur bagi yang terlibat menikmati hasil korupsi Rp 100 miliar apalagi dipakai jalan jalan keluar negeri.
Kejati Kaltim belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah atau akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihak Kejaksaan secepatnya memastikan bahwa perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik dan segera mengumumkan siapa yang jadi tersangka korupsi dana DBON.