GARUDASATU.CO

Perubahan Status Perusda MBS Menjadi Perseroda, Abi : Langkah Masa Depan yang Menjanjikan

GARUDASTU.CO, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-29 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah atas Penyampaian 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari:

1. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Kaltim Melati BhaktiSatya (Perseroda).

2. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda).

3. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Salah satu perusda milik Pemprov Kaltim yang menyambut sangat antusias karena harus melalui perjalanan yang cukup panjang adalah Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) merupakan perusahaan yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. MBS menjalankan usaha-usaha di bidang pariwisata, transportasi dan jasa umum lainnya.

Perubahan statusnya dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Persiroda) telah disambut dengan antusias oleh Direktur MBS, Aji Abidharta W Hakim.

Perubahan status MBS ini merupakan langkah strategis yang sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27, yang memberikan dasar hukum bagi transformasi ini.

“Kita akan fokus kepada usaha yang lebih berorientasi pada hasil (renbis) dan tetap berkomitmen terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP),” ujar Aji Abidharta W Hakim saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (7/9/2023).

Perusda yang didirikan tanggal 5 Januari 1996 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1996. Salah satu aspek penting dari perubahan status ini adalah gubernur peran sebagai penguasa pemilik modal.

Masih lanjut pria yang akrab dipanggil Abi ini mengatakan jika hal ini memastikan bahwa MBS dapat terus berinovasi dan berkembang sesuai dengan visi dan misi Provinsi ini.Membentuk lebih dari sepuluh anak perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha telah menjadi salah satu prestasi utama MBS.

“Keberhasilan perusahaan ini dalam melahirkan entitas anak usaha yang beragam telah memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Aji Abidharta Hakim bersyukur atas perubahan ini dan melihatnya sebagai langkah yang akan membawa MBS ke masa depan yang lebih cerah.

“Kami siap menghadapi tantangan dan peluang yang ada di masa mendatang,” terangnya dengan penuh semangat.

Perubahan status MBS menjadi Perseroda adalah bukti komitmen perusahaan ini dalam menghadapi dinamika bisnis yang terus berkembang. Hal ini juga menegaskan peran penting MBS dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sambil memenuhi tuntutan hukum yang berlaku.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia