SAMARINDA-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Rabu (28/5) pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, S.H.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, hadir juga perwakilan dari Kejari Samarinda, Jaksa Madya Iswan Noor, S.H., M.H., Perwakilan BNN Kota Samarinda, AIPDA Defriyadi, S.H., Kasie Propam Polresta Samarinda, AKP Sujatmiko, S.H., serta perwakilan dari Sie Was, Sie Kum, Sat Intelkam, dan Sie Humas Polresta Samarinda. Personel Satresnarkoba dan awak media juga turut hadir dalam kegiatan ini.
“Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram ekstasi dalam bentuk butiran dan serbuk. Barang bukti ini berasal dari 10 laporan polisi dengan total 15 orang tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, S.H.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, S.H., juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen nyata Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda.
“Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika,” imbuhnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan salah satu upaya Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Samarinda.
“Dengan kerja sama yang baik antara Polresta Samarinda dan instansi terkait lainnya, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” pungkasnya.