SAMARINDA-Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah dengan sengaja yang terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Gang Langgar, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang pada Jumat, 28 Februari 2025, tengah malam.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki SH., M.H mengatakan peristiwa ini bermula ketika korban, Sri Wahyuni, yang sedang tidur, mendengar suara ledakan di tengah malam. Setelah keluar rumah, ia melihat api yang sudah berkobar di bawah tumpukan kayu. Saat kejadian, pelaku, yang kemudian diketahui bernama KN, terlihat membawa botol berisi cairan yang diduga pertalite. Kejadian tersebut membuat korban dan keluarganya merasa terancam dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Seberang.
Masih lanjut Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki SH., M.H mengatakan setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan. Pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 07.45 WITA, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.
“Beberapa barang bukti yang ditemukan termasuk satu botol plastik bermerk Vit ukuran besar yang digunakan dalam aksi pembakaran, serta rekaman video yang menunjukkan kondisi tumpukan kayu yang terbakar,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang.
Polsek Samarinda Seberang telah mengamankan terlapor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik akan terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengungkapan kasus ini, kami Polsek Samarinda Seberang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.