GARUDASATU.CO

Seno Aji turun langsung Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Desa Cipari

GARUDASATU.CO, KUKAR- Seno Aji Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, sosialisasi dan penyebarluasan peratudan daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Bantuan Hukum kepada masyarakat di daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) pada, Rabu (31/1/2024).

Turun dan menyapa langsung masyarakat yang ada Desa Cipari Makmur, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan agar masyarakat dapat tau dan memahami apa itu bantuan Hukum Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH),”pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD yang akrab dipanggil Seno juga menyebut bahwa masyarakat perlu diberikan pembekalan ataupun pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019.

”Bantuan hukum itu secara gratis dilakukan oleh penasehat hukum sesuai bidangnya. Sehingga masyarakat yang memiliki masalah bisa meminta bantuan terkhusus masyarakat yang tidak mampu,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga mengatur soal pemberian jasa hukum yang bisa diakses masyarakat tanpa biaya apapun. Sedangkan Perda Nomor 5 Tahun 2019, mengatur lebih rinci terkait anggaran untuk lembaga hukum yang akan dibiayai oleh negara melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov).

”Perda tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu memenangkan suatu perkara lantaran tidak memiliki biaya untuk membayar perlindungan hukum. Tentunya, Perda ini masih terus di sosialisasikan dan diseberluaskan oleh DPRD,” sebutnya.

Harapannya setelah disosialisasikan, masyarakat lebih mengerti dan bisa menjalankan langsung Perda ini jika mendapatkan perkara hukum,”pungkasnya.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia