GARUDASATU.CO

NS Mantan Bendahara KONI Samarinda Ditetapkan Jadi Tersangka Dana Hibah, Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Firmansyah Subhan menjelaskan terkait perkembangan penyidikan kasus dana hibah KONI tahun 2016.

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda menetapkan satu tersangka terkait dana hibah KONI tahun anggaran 2016 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Firmansyah Subhan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Elon Pasaribu saat ditemui membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut.

Aroma korupsi kembali jadi perbincangan dari tubuh KONI Samarinda.Korps Adhyaksa melihat ada penyimpangan dari hibah yang dikelola lembaga keolahragaan pada tahun 2016 silam tersebut.

Sinyal terang pengusutan kasus rasuah ini mulai terbuka dengan adanya penetapan satu tersangka baru.

“Ada temuan kerugian negara yang disampaikan ke kami serta laporan dari masyarakat, serta hasil audit juga telah keluar, kita cari mana orang yang paling bertanggung jawab,” terang Firman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/8/2023).

Pengumpulan bahan dan keterangan (pulbangket), peran masing-masing juga telah dilakukan.Apalagi, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kaltim sudah dikantongi sejak awal.

“Awalnya masyarakat, lalu kami berdasar hasil audit tadi, kami kumpulkan keterangan dan melihat terkait kerugian negara,” sambung Firman.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditegaskan Firman dilibatkan dalam audit.

Penyidik Kejari Samarinda dalam laporan audit mendapati kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar dari dana Rp6 miliar yang dihibahkan Pemkot Samarinda kepada pengurus KONI di tahun 2016.

“Berdasarkan ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial NS. Kami dalam menentukan tersangka tidak serta merta dari pemeriksaan saja, tetapi melibatkan ahli anggaran untuk menetapkan kerugian negaranya,” terang Firman.

Tersangka inisial NS oknum pengurus KONI ini, diungkapkan pihak Kejari sedang mengejar keterkaitan dengan para pihak yang lainnya.

“Tersangka sangat kooperatif untuk memberikan keterangan,” tegasnya.

Dari yang dihimpun media ini, hibah tahun 2016 yang tercantum pada LHP BPK yang diterima KONI menjadi pintu masuk menelusuri seperti apa penggunaannya.

Ada ketidakwajaran penggunaan dana tanpa dilengkapi dokumen pendukung.Untuk itu, Kejari Samarinda juga menelisik penggunaan hibah KONI beberapa tahun selanjutnya.

“Ya jadi hibah 2016-2019, tetapi yang kami tetapkan tersangka ini yang di tahun 2016,” pungkas Firman.

Korps Adhyaksa menelusuri seperti apa pendistribusian dan penggunaan di setiap cabor yang menurut pihaknya perlu diteliti lebih dalam.

Banyak celah dalam temuan penyidik yang telah diaudit resmi serta beberapa dana apakah terdistribusi ke setiap cabor atau malah menjadi laporan fiktif.

“Hibah yang diberikan, sejatinya kan harus dipergunakan untuk operasional pembinaan atlet, mungkin TC, edukasi akademis. Ini harusnya di support KONI, sepatu, vitamin, diasumsikan operasional lainnya, tetapi tujuan negara tidak tercapai karena ada temuan ini,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, tepat pada Senin tanggal 14 Agustus 2023 Kejari Samarinda melakukan penetapan tersangka dengan inisial NS.

Tersangka NS ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam dana hibah Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Kota Samarinda Tahun 2016.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan pertanggungjawaban selaku Bendahara Umum Pengurus KONI Kota Samarinda masa bakti 2013 sampai September 2016.

Atas perbuatan tersangka NS, telah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 2.633.602.715,00 (Dua milyar enam ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua ribu tujuh ratus lima belas rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kaltim.

Perkembangan penyidikan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya saksi-saksi dari internal KONI dan eksternal KONI Kota Samarinda Tahun 2016,  untuk memperkuat dan menentukan pihak-pihak yang turut serta atau menyuruh melakukan perbuatan penyalahgunaan/penyimpangan, dalam penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Kota Samarinda Tahun 2016.

Tersangka disangkakan dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia