SAMARINDA-Komisi Gabungan kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan agenda membahas Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT. Insani Bara Perkasa (IBP) terhadap Lahan Milik H. Sutarno di RT 27 Kelurahan Handil Bhakti Kecamatan Palaran Kota Samarinda yang Semula Masuk Dusun Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara bersertifikat tahun 1992 (SHM No. 603, SHM No. 607, SHM No. 608 dan SHM No. 598).
Rapat digelar di gedung E lantai 1 kompleks sekretariat DPRD Kaltim, Senin(26/5/2025) rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy.
Jhoni dari Bidang Litigasi PT Insani Bara Perkasa usai pertemuan kepada garudasatu.co mengatakan permasalahan dengan Sutarno sebelumnya sudah diterima dan sebenarnya tidak memiliki hak tanah langsung tapi pihaknya telah kerjasama diatas tanah Efendi.
“Sebenarnya sudah di mediasi di PN namun pak Sutarno ini tidak menerima tawaran pak Efendi karena mungkin punya power. Sebenarnya yang bersengketa adalah Efendi dan Sutarno, kami sebagai penambang dan pemegang PKP2B,” ujar Jhoni.
Masih lanjut Jhoni jikalau pihak PT IBP membayarkan ke Sutarno maka sama halnya menimbulkan permasalahan baru.
“Jadi kalau kami bayarkan untuk pembebasan lahan sama halnya kami bikin sengketa baru. Yang sangat kami sayangkan dalam pertemuan tersebut pak Efendi tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,”pungkasnya.