GARUDASATU.CO

Tim Penyidik Menyita Uang Tunai Sejumlah Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta dalam Perkara Komoditas Timah

JAKARTA-Memakan waktu tiga hari, sejak tanggal 6 hingga 8 Maret 2024, tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Sdr. HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana, adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” ujar Ketut.

Masih lanjut Ketut, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.(*).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia