GARUDASATU.CO

Rehabilitasi Empat Gedung DPRD Kaltim Dispenser, TV Hingga Kabel Soket Hilang, Ini Kata Reza

SAMARINDA: Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menyoroti proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim, yang menelan anggaran sebesar Rp55 Milyar.

Hingga saat ini, ia menjelaskan rehabilitasi meliputi beberapa gedung.  Yakni Gedung A, C, D, dan E, dengan pekerjaan mencakup pengecatan, elektrikal, mekanikal, dan sanitasi.

“Sejauh ini, kami melihat masih ada banyak kekurangan yang belum signifikan dalam pelaksanaan proyek ini. Dari sudut pandang Komisi 3, kami menilai hasil rehabilitasi masih perlu dievaluasi lebih lanjut,” ujar Reza saat dihubungi via telepon selulernya, Minggu (9/3/2025).

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek, Komisi 3 DPRD Kaltim berencana memanggil pihak terkait, baik dari kalangan pelaksana proyek maupun Sekretariat DPRD, guna menindaklanjuti pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor.

“Kami akan memanggil pelaksana maupun Sekretariat DPRD, untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Kami berharap tanggung jawab mereka tidak berhenti di sini, tapi ada upaya perbaikan atas berbagai kekurangan yang masih terlihat,” tegasnya.

Selain kualitas pekerjaan yang masih dipertanyakan, Reza juga menyoroti adanya barang-barang yang hilang dari beberapa ruangan DPRD setelah pelaksanaan rehabilitasi.

Reza menyebutkan bahwa ia bersama beberapa anggota dewan, telah melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang ada di ruangan mereka.

“Dispenser, TV, dan kabel songket, punya beberapa teman yang hilang. Kami berharap pihak pelaksana bertanggung jawab dan oknum-oknum yang terlibat bisa menyelesaikan masalah ini,” ucapnya geram.

Politisi Dapil Kabupaten Kukar dari Fraksi Gerindra ini menekankan, jika barang-barang tersebut memang hilang akibat kelalaian atau tindakan sengaja, maka perlu ada proses hukum yang ditempuh.

Namun, jika barang hanya dipindahkan tanpa koordinasi, ia meminta agar segera dikembalikan ke tempat asalnya untuk menghindari beban anggaran tambahan di kemudian hari.

“Jika memang ada unsur kesengajaan, maka akan kami tindaklanjuti secara hukum. Tapi kalau hanya dipindahkan, kami minta segera dikembalikan, agar tidak membebani APBD untuk pengadaan barang baru dan jangan sampai Kejati Kaltim turun tangan maka akan fatal akibatnya,” pungkasnya.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia