Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur DR. H Rusman Ya’qub
GARUDASATU.CO, SAMARINDA –
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim. Dua ranperda itu adalah Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa, dan Sastra Daerah, serta Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Dukungan Pemprov Kaltim disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Sri Wahyuni saat mewakili Gubernur menghadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim,
“Pemerintah daerah sepakat dan sependapat dengan DPRD. Bahwa perlu adanya pengutamaan bahasa Indonesia dan penguatan pendidikan Pancasila serta wawasan kebangsaan, untuk meningkatkan rasa kesatuan NKRI,” ucap Sri Wahyuni kepada awak media usai paripurna.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kaltim DR. H Rusman Ya’qub menyebutkan bahwa Bangsa ini bersatu melalui sumpah pemuda yang didalamnya terdiri tiga komitmen.
“Diantara tiga komitmen di dalam sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 tersebut adalah, Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia,” jelas Rusman Ya’qub.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menambahkan bahwa di Kalimantan Timur (Kaltim) juga akan tetap dilakukan pelestarian sastra dan bahasa daerah.
“Tercatat ada 16 bahasa daerah yang akan dilestarikan di Kalimantan Timur, diantaranya bahasa Kutai, Dayak, Banjar, Paser dan yang lainnya,” ujarnya.(ms/adv/dprdkaltim)