GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Sanga-sanga. Salah satu hal yang disampaikan dalam kunjungan kerja tersebut, Samsun akan memberikan bantuan hukum, khususnya masyarakat yang berbenturan hukum di kawasan industri ekstraktif.
Kepada awak media, Samsun menerangkan, diakuinya bahwa kawasan industri ekstraktif seperti di Kecamatan Sangasanga, Kabupatren Kutai Kartanegara (Kukar), ini memang membuat masyarakat rentan berbenturan dengan hukum. Sebab, tak semua masyarakat setuju dengan adanya industri ekstraktif, seperti misalnya pertambangan batu bara.
“Tentunya sangat rentan berbenturan hukum, karena tidak semua masyarakat kan setuju,” ucap Muhammad Samsun usai melakukan kunjungan, beberapa waktu lalu.
Samsun memaparkan, pemanfaatan sumber daya alam secara masif ditambah adanya pertambangan ilegal juga membuat kemungkinan masyarakat Sanga-sanga benturan hukum semakin tinggi. Sehingga, menurutnya masyarakat perlu mendapatkan penguatan hukum.
“Supaya masyarakat mendapatkan penguatan dan pencerahan terhadap hukum. Apalagi ada oknum-oknum yang meanfaatkan SDA kita secara massif, katakanlah ilegal misalnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut diterangkan Samsun, bantuan hukum untuk masyarakat telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5/2019 Kaltim tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Regulasi ini memang dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan hak yang sama di mata hukum.
“Sehingga masyarakat juga mendapatkan hak-haknya terkait hukum. Kan, masyarakat kecil itu rentan, rawan dan takut berurusan hukum, ketika digertak masyarakat panik dan sebagainya, sehingga terbungkam. Kalau ada permasalahan yang melanggar atau mencederai hak hukum masyarakat silahkan disampaikan,” jelasnya.
(o/adv/dprdkaltim)