GARUDASATU.CO

Sat Reskoba Polresta Samarinda Kolaborasi dengan Bea Cukai Samarinda Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Obat Keras

SAMARINDA- Sat Resnarkoba Polresta Samarinda bekerjasama dengan petugas Bea Cukai kota Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus Penyalahgunaan Obat Keras tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 196, pasal 197, pasal 198 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain SH.,MH, adapun kronologis kejadian awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 team Opsnal Satnarkoba Polresta Samarinda menerima laporan dari Petugas Bea Cukai Kota Samarinda tentang adanya paket yang diduga berisikan obat terlarang.

“Kemudian team opsnal Satnarkoba Polresta Samarinda berkerjasama dengan Petugas Bea Cukai kota Samarinda melakukan control delivey terhadap penerima paket yang diduga berisikan obat terlarang tersebut kemudian sekitar pukul 13.00 wita di Jl.D.I Panjaitan Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang – Kota Samarinda dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial TS,” beber Rizal.

Masih lanjut Iptu Muh Rizal M Zein, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

1. 1 (satu) buah kotak paket yang berisikan 453 (empat ratus lima puluh tiga) Butir yang diduga obat keras jenis pil Hexymer yang ditemukan digenggaman tangan sdr TS beserta;
2. 1 (satu) unit handphone merk Realme warna Biru Imei : 866999048765339, kemudian ditemukan kembali;
3. 1 (satu) plastic klip yang berisikan 11 (sebelas) Butir yang diduga obat keras jenis pil Hexymer yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri sdr TS.

“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia