GARUDASATU.CO

Sat Reskoba Polresta Samarinda Polda Kaltim, Berhasil Cegah Peredaran Ganja Dan Tembakau Sintetis

SAMARINDA-Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr Ary Fadli mengatakan pelaku diamankan di Jalan Juanda 2 dengan inisial ARA, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Kotak Rokok Merk Cahaya Pro yang berisikan 2 (dua) Poket/Bungkus Narkotika jenis Ganja seberat 6,2 (enam koma dua) gram Brutto, dan 1 (satu) Poket/bungkus Narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0,9 (nol Koma Sembilan) gram brutto yang terbalut 1 (satu) buah.

“Gumpalan Lakban warna coklat yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan A R A kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit R2 merk Yamaha N-Max milik pelaku ditemukan 1 (satu) Bungkus rokok merk Malrboro warna merah yang berisikan 3 (tiga) poket/Bungkus narkotika jenis tembakau sintetis seberat 2,8 (dua Koma delapan) gram brutto,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr Ary Fadli.

Tak sampai disini, personil Sat Reskoba Polresta Samarinda kembali melakukan penggeledahan kali ini di rumah pelaku di JL.Lambung Mangkurat dan disana lagi lagi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Sepatu Merk Nike warna Silver yang berisikan 2 (dua) Bungkus/poket narkotika jenis biji Ganja Seberat 96,3 (Sembilan enam Koma tiga) Gram Brutto,

“Selanjutnya Sat Reskoba Polresta Samarinda menggeledah 1 (satu) Buah Paper Bag warna Biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) Buah Paper Bag Warna Hitam yang berisikan narkotika jenis biji ganja seberat 10,7 (sepuluh koma tujuh) gram brutto, 2 (dua) Bungkus plastic warna Hitam merk Mewah High Quality yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 111,0 (seratus sebelas koma nol) gram brutto, 3 (tiga ) bendel plastic klip, kemudian 1 (satu) buah Paper Bag warna hitam yang berisikan 1 (satu) Buah plastic kresek warna hitam yang berisikan narkotika jenis daun ganja seberat 27,6 (dua tujuh koma enam) gram brutto kemudian 1 (satu) Buah paper bag warna Coklat yang berisikan narkotika jenis Batang dan Biji Ganja seberat 38,1 (tiga delapan koma satu) gram Brutto, 1 (satu) buah Kardus merk Fiber Home Yang berisikan narkotika jenis daun Ganja seberat 243 (dua ratus empat puluh tiga) gram brutto, 1 (satu) Bungkus narkotika jenis Tembakau sintetis seberat 8,3 (delapan koma tiga) gram brutto, 1 (satu) buah Timbangan digital dan 1 (satu) bendel plastic yang ditemukan dilantai dua rumah pelaku,”pungkasnya

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia