GARUDASATU.CO

Kerugian Daerah Senilai Rp 1,06 Triliun Di Kaltim Belum Dikembalikan

SAMARINDA-Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada pemerintah daerah.

Hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan Semester II Tahun 2022 menunjukkan bahwa posisi kerugian daerah sebanyak 4.525 kasus senilai Rp1,47 triliun dengan nilai yang telah disetor sebesar Rp397,35 miliar serta nilai yang telah dihapuskan sebesar Rp8,63 miliar, sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp1,06 triliun.

Praktisi Hukum Samarinda Jumintar Napitupulu mengomentari soal itu, Jumintar berpendapat bahwa sesuai dengan amanat pasal 23 ayat 2 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara yang berbunyi bahwa BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara atau daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada kementerian negara atau lembaga pemerintah daerah.

” Artinya BPK secara langsung harus mengetahui atau mendapat laporan perkembangan pengembalian kerugian keuangan negara. Sebagaimana hasil audit atau temuan dari BPK itu sendiri.Batas waktu yang diatur oleh aturan hukum sebagaimana dalam ayat (1) pada pasal yang sama yakni 60 hari. Artinya setelah BPK menyampaikan hasil temuan kepada pemerintah daerah sekaligus memberikan rekomendasi berupa pengembalian kerugian negara dalam jangka waktu selama 60 hari. ” kata Jumintar

Mantan Aktivis Pengiat anti korupsi ini menjelaskan bahwa, batas waktu yang diatur oleh aturan hukum sebagaimana dalam ayat (1) pada pasal yang sama yakni 60 hari. Artinya setelah BPK menyampaikan hasil temuan kepada pemerintah daerah sekaligus memberikan rekomendasi berupa pengembalian kerugian negara dalam jangka waktu selama 60 hari.

Apabila dalam batas waktu 60 hari itu dilakukan pengembalian kerugian negara sesuai besarannya, maka bisa dikatakan kasus ditutup bilamana temuan tersebut belum sampai pada proses hukum, akan tetapi bilamana tidak dilakukan pengembalian kerugian paling lambat 60 hari tersebut.

” Maka BPK bisa menyampaikan kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan tindak lanjut secara hukum,” jelasnya

Menurut Jumintar, Melihat data yang disampaikan oleh media ini, terdapat setidaknya 4.252 kasus temuan yg menimbulkan kerugian negara pada semester II tahun 2022 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Dari temuan tersebut telah dilakukan penyetoran pengembalian kerugian Negara sebesar Rp. 397, 35 Milyar, namun masih terdapat kerugian keuangan yang belum tersetor atau belum ada pengembalian kerugian yaitu sebesar Rp. 1.06 Trilyun.

Sepertinya yang kami sampaikan sebelumnya, bilamana sudah ada pengembalian sesuai rekomendasi dan batas waktu yang ditetapkan oleh BPK maka kerugian negara maka persoalannya ditutup seiring hapusnya kerugian negara dari entitas yang diaudit telah melakukan pengembalian kerugian, dalam hal ini untuk yang senilai Rp 397,35 milyar sudah selesai.

“Yang menjadi persoalan yaitu Rp. 1.06 Trilyun belum ada penyelesaian,” tegas Jumintar

Menurutnya, untuk nominal besar ini kita harus pastikan apakah BPK sudah memberikan rekomendasi pengembalian? kemudian apakah rekomendasinya sudah melewati waktu 60 hari?.

Jika kedua hal pertanyaan dasar itu telah dilakukan dan memenuhi batas waktu, maka persoalannya sudah masuk pada ranah kerja aparat penegak hukum, karena pada dasarnya setelah 60 hari rekomendasi disampaikan oleh BPK selanjutnya Tindak Lanjut Hasil Pengawasan biasanya diumumkan oleh BPK ke publik sehingga Aparat Penegak Hukum maupun masyarakat luas mengetahui.

” Disisi lain, bilamana ternyata entitas penyebab kerugian negara tersebut telah berada pada ranah hukum baik yang masih berproses ataupun sudah putusan inkrah pengembalian kerugian negara harus tetap dilakukan dan diupayakan oleh APH (aparat penegak hukum) yang diperintahkan sesuai Putusan Inkrah itu tadi,” pungkasnya.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia