GARUDASATU.CO

FAM Kembali Kepung Kejati Kaltim, Kali Ini Dugaan Rasuah Dari Kubar Dan Mahulu

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Front Aksi Mahasiswa Kalimantan Timur kembali melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis (28/7/2022).

Aksi demo puluhan mahasiswa tersebut dipimpin oleh Koordinator FAM Nazaruddin berlangsung dengan tertib dengan dikawal oleh jajaran Kepolisian Sektor Samarinda Seberang.

FAM menilai pada tahun 2020 Kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati, DPRD, Bappelitbangda Kabupaten Mahakam Ulu Tahap I dilaksanakan oleh PT BA berdasarkan kontrak Nomor 640/SPK-105/CKAPBD/PUPR- MU/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp331.363.537.629,03. Jangka waktu kontrak berdasarkan perjanjian adalah selama 428 hari kalender.

“Pekerjaan tersebut merupakan kontrak tahun jamak (multi years). Sampai dengan akhir tahun 2020, realisasi fisik pekerjaan di lapangan sebesar 34,97% dan realisasi keuangan sebesar 25,24%. Pekerjaan tersebut diperpanjang selama 270 hari kalender berdasarkan adendum kontrak Nomor 640/SPK- 105/ADD-02/CK-APBD/PUPR-MU/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020, sehingga waktu pelaksanaan menjadi berakhir tanggal 26 September 2021,”ujar Nazar usai menggelar aksi.

Ia juga mengatakan jika pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati, DPRD, Bappelitbangda Kabupaten Mahakam Ulu Tahap I telah dibayarkan sebesar Rp107.028.755.814,00.

“Kemudian berdasarkan uji petik BPK RI menyebutan Pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan tersebut menunjukkan bahwa tiang pancang mini pile 20×20 sesuai dengan kontrak sebesar Rp3.568.369.995,00 telah digunakan untuk pondasi tiang pancang sebesar Rp1.481.065.855,29 dan penguatan lahan/jalan akses sebesar Rp895.606.262,95.,” bebernya.

Nazar dan FAM juga menyoroti tiang pancang utuh yang tidak digunakan sebesar Rp729.343.488,00 dan sisa potongan yang rusak sebesar Rp462.354.388,76.

Sisa potongan tiang pancang yang rusak tersebut dikarenakan adanya pemotongan tiang pancang pada beberapa titik. Data kalendering menunjukkan terdapat tiang pancang yang telah mencapai tanah keras sehingga dilakukan pemotongan.

“Oleh karena itu, terdapat sisa tiang pancang yang tidak tertanam sebesar Rp462.354.388,76. FAM Kaltim Menilai kondisi tersebut dikarenakan perencanaan yang kurang baik dan di duga karena pemindahan lokasi komplek pemerintahan dari rencana awalnya sehingga pekerjaan tersebut telah terjadi pemborosan sehingga menjadi kerugian yang harus di tanggung oleh negara,” tuturnya.

Sementara itu Pada tahun 2021 Proyek Tahun Jamak Sesuai dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST PHO) Nomor 600/330.1/DPUPR-TU.P/III/2022 tanggal 15 Maret 2022, diketahui bahwa progress fisik sebesar 100% dari item pekerjaan berdasarkan Addendum Keempat dengan progres pembayaran sebesar Rp279.632.771.714,00 atau 87,34%, sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 01612/SP2D-LS/DPUPR/2021 tanggal 23 November 2021.

BPK melaksanakan pemeriksaan fisik pada 14 April 2022 untuk menguji kesesuaian item-item pekerjaan yang dinyatakan telah selesai 100% dalam BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur 17 dokumen PHO. Pemeriksaan dilakukan secara sampling dengan membandingkan item pekerjaan yang telah dinyatakan selesai sesuai yang dilaporkan dalam sertifikat bulanan dengan keadaan dilokasi pekerjaan untuk menguji keberadaan atas pekerjaan tersebut, namun tidak sampai menguji secara detail spesifikasi dan jumlah pekerjaan.

“Hasil pemeriksaan diketahui bahwa masih terdapat item pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan yaitu pekerjaan sanitair, pekerjaan pasang plafond, pekerjaan pasang pintu, jendela, dan partisi, serta pekerjaan railing tangga minimal sebesar Rp3.869.446.195,82 atau
Fiat Justitia Ruat Caelum Berarti Hendaklah Keadilan ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh,” tegas Nazaruddin.

FAM Kaltim tidak hanya menyoroti terkait Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang ada di kabupaten Mahulu tetapi juga menyoroti di Kabupaten Kutai Barat yang dimana permasalahan Hibah Pemasangan Kwh Meter Kepada Masyarakat Melalui Yayasan dan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Hibah Lebih Besar daripada Pengeluaran Sebenarnya Rp5.277.680.000,00.

Pemkab Kutai Barat TA 2021 menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp66.807.742.549,00 dengan nilai realisasi sebesar Rp49.175.693.568,09 atau 73,61%. Dari nilai realisasi ini, sebesar Rp10.700.000.000,00 diberikan kepada lima yayasan, yaitu AFM, IAS, SBI, IS, dan PVS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu.

Adapaun rinciannya sebagai berikut:

1. Yayasan AFM menerima dana hibah sebesar Rp3.200.000.000,00 Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 598 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat.

2. Yayasan IAS menerima dana hibah sebesar Rp3.000.000.000,00 Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 570 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat

3. Yayasan SBI menerima dana hibah sebesar Rp2.000.000.000,00 Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 385 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat;

4. Yayasan IS menerima dana hibah sebesar Rp1.500.000.000,00. Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 285 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat dan

5. Yayasan PVS menerima dana hibah sebesar Rp1.000.000.000,00 Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 190 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat.

FAM Kaltim Mepertanyakan mekanisme pemberian Hibah Kepada Yayasan yang tidak sesuai dengan job pekerjaannya. FAM Kaltim juga mencurigai potensi perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi sehingga pemberian hibah kepada 5 yayasan tersebut meluncur mulus.

“Kamipun menduga dana hibah bansos tersebut digunakan untuk kepentingan lain sehingga para oknum pada 5 yayasan tersebut tidak menyalurkan dengan benar dan sesuai peruntukannya,” tuturnya.

Berdasarkan data tersebut bisa di simpulkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap pembangunan yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu dan pemberian hibah di kabupaten kutai barat minim pengawasan dan berpotensi terjadi indikasi korupsi.

Bahwa sudah jelas di dalam UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi seperti yang tertuang pada ayat 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Dalam aturan itu disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya.

“Maka dari itu kami Front Aksi Mahasiswa Kalimantan Timur meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur agar bergerak cepat untuk mengusut dan memeriksa terkait dugaan yang telah kami sampaikan,”pungkas Nazaruddin.

Sementara itu aksi FAM diterima oleh Kasi A bidang intelijen Kejati Kaltim Praden.Dikonfirmasi terkait aduan mahasiswa tersebut Praden mengatakan akan mempelajari dan menelaah aduan tersebut serta selanjutnya akan diserahkan kepada Kejati Kaltim.

Adapun tuntutannya sebagai berikut :
1. Mendesak Kejati Kaltim untuk mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan Kantor Bupati, DPRD, Bappelitbangda Kabupaten Mahakam ulu tahap I tahun 2019 serta PHO Pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati, DPRD, Bappelitbangda Kabupaten Mahakam Ulu Tahap I pada Dinas PUPR Tidak Sesuai Progres Fisik Minimal sebesar 3,8 M tahun 2021.

2. Panggil dan Periksa KPA, PPK, PPTK Proyek Pembangunan Kantor Bupati, DPRD, Bappelitbangda Kabupaten Mahakam ulu tahap I sebesar Rp 331 Milyar .

3. Panggil dan periksa Kontraktor Pelaksana PT. BA, KOnsultan Perencana serta Konsultan Pengawas proyek pembangunan Kantor Bupati, DPRD, Bappelitbangda Kabupaten Mahakam ulu tahap I karena diduga Berpotensi merugikan negara

4. Mendesak Kejati Untuk Memeriksa dan Menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Hibah Pemasangan Kwh Meter Kepada Masyarakat Melalui 5 Yayasan yang tidak Sesuai Fakta di Lapangan Berpotensi Merugikan Negara 5,2 M

5. Panggil dan Periksa 5 Yayasan penerima Hibah Serta Oknum Pemerintah

6. Mempertanyakan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di BAZNAS Kaltim.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia