GARUDASATU.CO

Pemkot Samarinda Harus Segera Sahkan Perda RTRW

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Pengesahan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diberi batas waktu oleh Kementerian ATR/BPN agar segera mengesahkan perda tersebut.

Oleh sebab itu Walikota Samarinda, Andi Harun, akan mengambil alih dalam pengesahan Raperda RTRW Kota Samarinda.

Dan semestinya Selasa (14/2/2023) pemkot dan DPRD Samarinda, telah sahkan Raperda RTRW Samarinda melalu rapat paripurna.

Tetapi saat rapat paripurna, tak mencapai jumlah minimum anggota yang hadir, 10 anggota dan satu unsur pimpinan DPRD Samarinda saja.

Lalu dari Peraturan Mentreri Dalam Neger (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015, mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintahan Nomor 21 tahun 2021, terkait Penyelenggaran Penataan Ruangan, pemerintah daerah harus segera mungkin mengesahkan perda tersebut.

“Jika kepala daerah tidak melaksanakan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Harun.

Diakuinya, pihaknya telah menyurati DPRD Samarinda pekan lalu untuk sesegera mungkin melakukan pengesahan Perda RTRW Samarinda. Mengingat, pihaknya juga diberikan persetujuan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengesahkan perda tersebut.

“Kami sudah minta dispensasi, jadi kewenangan kepala daerah sesuai dengan peraturan pemerintah dan Permendagri akan kami laksanakan, mudah-mudahan besok (hari ini) kita bisa melakukan pengesahan,” tutupnya. (nf/Advetorial Kominfo Smd)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia