Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mencetak prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pasalanya pada Selasa (11/2/2025), tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dalam keterangan persnya Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasihumas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zein mengatakan dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yakni HA (22) dan TA (22). Kedua tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika.
Lanjut Rizal, dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 8 bungkus ganja dengan berat 28,42 gram bruto serta satu bungkus lainnya seberat 11,22 gram bruto yang disimpan dalam tas slempang milik NA.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti tambahan di rumahnya di Jalan Revolusi Kelurahan Lok Bahu. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 462 gram ganja dalam kresek merah, serta alat-alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip,” ujar Muh Rizal M Zein.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.