GARUDASATU.CO-KUKAR. Seno Aji menggelar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 terkait bantuan hukum menjadi perhatian serius oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim)
Agenda tersebut di sosialisasikan di Desa Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada, Sabtu (8/6/2024).
Dalam sambutnya saat sosialisasi, Seno mengatakan bahwa melalui perda masyarakat mendapatkan fasilitas secara gratis terkait persamaan hak di mata hukum dan itu harus benar-benar dimanfaatkan.
“Tujuan penyebarluasan Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak mampu. Sehingga mereka bisa memperoleh bantuan hukum secara layak dan gratis,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra yang di kenal ramah itu juga menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme masyarakat Desa Bukit Biru dalam mengikuti kegiatan Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
“Alhamdulillah begitu banyak masyarakat setempat yang menyampaikan aspirasinya berkaitan dengan persoalan hukum. Misalnya, tadi ada masyarakat mengeluhkan permasalahan sertifikat tanah terkait dengan hak pakai dan hak milik”, uangkapnya.
Terakhir Seno berharap masyarakat benar-benar dapat memahami dan memanfaatkan perda yang telah digagas oleh pemerintah tersebut.
“Ini sangat penting, masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama terkait bantuan hukum secara gratis tanpa di pungut biaya oleh pemerintah,” pungkasnya.