Wakil Ketua DPRD Prov.Kaltim Ir. H. Seno Aji, M.Si gelar sosialisasi peraturan daerah (sosper), kecamatan muara badak, desa salao palai, senin (28/6/2021)
GARUDASATU.CO, Kutai Kartanegara – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji gelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, di Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak, Senin (28/6/2021).
Salah satu tujuan Seno memilih Perda Pajak Daerah agar masyarakat paham serta mengetahui kewajiban yang seharusnya dibayarkan.
“Supaya mereka mengetahui mana-mana pajak yang harus dibayarkan ke daerah,” ungkapnya.
Lanjutnya, banyak pertanyaan penting dari masyarakat terkait sosialisasi tersebut. Salah satunya pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Masyarakat mengira PBBKB itu harus dibayarkan dua kali oleh mereka, padahal si penjual lah yang membayarkan PBBKB.
“Sebenarnya PBBKB itu yang membayar pajak hanya si penjualnya saja,” ujarnya.
Politikus Gerindra tersebut mengaku bahwa pajak menjadi pemasok terbesar bagi PAD. Ini terbukti karena kurang lebih 60 persen PAD itu ada di sektor pajak.
“Dan ini akan membuat pembangunan Kaltim semakin maju. Jadi saya sebagai wakil rakyat akan terus mensosialisasikan betapa pentingnya membayar pajak,” paparnya.
Selanjutnya setelah di temui, Kepala Desa Salo Palai Sadaruddin sangat bersyukur dengan di gelarnya sosialisasi perda ini karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat muara badak khususnya di desa saya
“Meskipun sudah dijelaskan, banyak sekali masyarakat yang tidak mengerti dan paham fungsi serta tujuannya. Namun kami bersyukur karena Pak Seno Aji membawa Sosper pajak ke sini, memang sangat penting untuk disosialisasikan,” tegasnya.