GARUDASATU.CO

Serigala Utara Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

SAMARINDA — Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi di dua lokasi terpisah di wilayah Kota Samarinda, Minggu (22/09/2024).

Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sekitar ATM Bank Mandiri, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.15 WITA, di mana polisi berhasil menangkap tersangka berinisial SY (51), seorang warga Jalan Lubuk Sawah, Kelurahan Mugirejo. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,96 gram yang dibungkus dalam plastik warna hitam.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Heri Triyanto dalam laporannya menyampaikan, jika penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sering terjadi transaksi narkotika di sekitar lokasi ATM.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Serigala Utara menemukan tersangka dalam keadaan mencurigakan dan berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan dalam plastik hitam,” ujar Heri.

Tidak berhenti di lokasi pertama, pengembangan kasus dilanjutkan ke rumah tersangka di Perumahan Lenosa, Jalan Sukorejo, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Di rumah tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah besar narkotika, termasuk sabu dengan total berat 182,99 bruto serta lima butir pil ekstasi. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi tiga unit timbangan digital, plastik klip, dan alat-alat penyimpanan narkotika.

“Kami juga berhasil menyita barang-barang lain yang diduga digunakan dalam proses transaksi, termasuk sepeda motor yang digunakan tersangka serta alat komunikasi” jelas Heri

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Polsek Sungai Pinang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi agar upaya pemberantasan narkoba semakin efektif.

“Kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi, karena tanpa bantuan masyarakat, kami tidak akan mampu melakukan pengungkapan kasus sebesar ini,” tutup Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia