GARUDASATU.CO

SPMB SMA/SMK Tahun Ajaran 2025/2026 Siap Dilaksanakan, Berikut Penjelasan Surasa

SAMARINDA-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur mulai melakukan persiapan final untuk menyambut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025. Kini, proses penerimaan siswa baru tersebut mengalami perubahan nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kepala Bidang Pembinaan SMK, Surasa, mengatakan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat.

“Tidak hanya namanya yang berganti, tapi sistem penerimaan siswa juga akan sedikit berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya saat diwawancarai garudasatu.co di ruang kerjanya, Rabu(7/5/2025).

Perubahan utama terletak pada sistem seleksi yang kini berbasis domisili, menggantikan sistem zonasi. Jika sebelumnya jalur zonasi mengacu pada wilayah administrasi dan jarak sebagai penentu prioritas, maka jalur domisili lebih fokus pada jarak fisik antara rumah dan sekolah.

Surosa juga menjelaskan akan lebih simple lagi untuk SMK karena hanya menggunakan lima jalur yaitu jalur Domisili diprioritaskan, jalur Afirmasi, jalur Prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua(mutasi) dan jalur reguler.

“Kalau sekolah SMK ini bisa antar Kecamatan tapi tergantung minat siswanya sendiri mau di SMK mana dia sekolah. Persentase kuota Jalur Domisili Prioritas sebesar 10% (sepuluh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan sedangkan persentase kuota Jalur Afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan,” tuturnya.

Masih lanjut Surosa untuk Persentase kuota Jalur Prestasi sebesar
15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. Dan persentase kuota Jalur Mutasi sebesar
5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

“Untuk jalur reguler sendiri yaitu Persentase kuota Jalur Reguler sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan,”jelasnya.

Surosa juga menambahkan jika ada SMK yang menerapkan minimal tinggi badan karena sekolah tersebut mempunyai jurusan perhotelan.

“Ada sekolah tertentu yang menerapkan minimal tinggi badan tapi mohon maaf bukan bermaksud body shamming tidak karena sekolah tersebut punya jurusan perhotelan. Karena kalau direcepsionist kan harus tinggi karena mejanya juga tinggi, kecuali siswa berminat di jurusan lain na itu tidak mengharuskan minimal tinggi badan,”bebernya.

“Sekolah SMK ini enaknya bisa antar Kecamatan karena bebas tapi ya kembali ke calon siswanya lagi minatnya sekolah di SMK mana jadi tidak boleh dipaksakan harus sekolah di SMK A, B jadi biar anak menentukan SMK nya sesuai keinginan hatinya,” pungkasnya.

Perlu diketahui jika sosialisasi terkait SPMB Tahun ajaran 2025/2026 telah dilaksanakan dan sistem pendaftaran masih seperti tahun sebelumnya yaitu secara online.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia