GARUDASATU.CO

Sutomo Jabir: Jika Perda Reklamasi Benar Benar Dicabut Maka Akan Jadi Boomerang Bagi Kaltim

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Terkait usulan dua Perda yang akan dicabut karena berbenturan dengan Undang-undang Cipta Kerja yang dikenal dengan nama Omnibus Law, Komisi III DPRD Kaltim langsung menggelar rapat internal karena Komisi III tidak serta merta mengikuti instruksi tersebut.

Menurut anggota Komisi III yang juga Ketua DPC PKB Berau, Sutomo Jabir jika permintaan pencabutan kedua Perda karena ada instruksi dari pemerintah pusat.

“Kedua perda adalah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang,” ujar Sutomo Jabir.

Rapat internal Komisi III DPRD Kaltim dipimpin ketuanya, Veridiana Huraq Wang. Serta dihadiri oleh 7 anggota komisi dalam rapat internal tersebut hingga kemudian muncul kesepakatan bahwa masalah itu perlu dibahas lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait.

“Ya, kita bicara dulu dengan para pihak yang meminta perda ini dicabut. Apa alasannya? Kemudian kita juga berbicara dengan dinas-dinas terkait, termasuk soal lingkungan hidup. Juga perusahaan-perusahaan tambang, tentang berapa besar kewajiban reklamasi dilakukan,” tegas Tomo.

Pada dasarnya, Komisi III melihat dengan pencabutan Perda tersebut maka posisi perangkat daerah dalam melakukan pengawasan pertambangan batu bara akan menjadi sangat lemah.

“Tidak ada lagi ikatan pemerintah daerah dengan perusahaan pertambangan. Padahal, kita mengetahui bersama begitu banyak kerusakan lahan dan juga kematian di lubang tambang karena tidak ada reklamasi,” urainya.

Setelah mendengar dari seluruh stakeholder, Komisi III baru menentukan langkah mengenai pencabutan Perda itu.

“Karena ini perda adalah produk DPRD yang dibuat berdasarkan aspirasi dari rakyat juga, maka perlu kami pertanggungjawabkan kepada rakyat mengapa harus dicabut,” pungkasnya.

Perlu diketahui jika peristiwa terbaru korban mati di lubang tambang adalah seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 SD asal Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Setelah dua hari dilaporkan hilang, sejak Sabtu (8/10/2022), bocah tersebut akhirnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam lubang bekas tambang batu bara.(ms/adv).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia