SAMARINDA- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda telah mengamankan seorang DPO atas nama tersangka TDH pada hari Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di Jalan Siradj Salman.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdi Quiliem SH.,MH. kepada redaksi garudasatu.co, Selasa(13/8/2024).
Ervandy mengatakan adapun kegiatan pengamanan terhadap Tersangka TDH dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 sampai dengan 2006.
Dan saat diamankan, Tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya Tersangka TDH dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Samarinda telah menerima penyerahan seorang Tersangka berinisal TDH dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Erfandy.
Masih lanjut Erfandy, setelah adanya serah terima tersangka dari Tim Tabur, selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekaligus menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penyidikan.
“Selanjutnya pada dini hari Selasa, 13 Agustus 2024 pukul 02.00 WITA tersangka TDH diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda guna pelaksanaan penahanan. Bahwa terhadap Tersangka TDH akan dilaksanakan penahanan tingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 1 September 2024,”tuturnya.
Perlu diketahui adapun Kasus posisi tersangka TDH antara lain, yakni yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Keperluan Pemerintah Kota Samarinda (Bank Tanah) di lokasi Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2006.
“Yang disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” beber Erfandy Rusdi Quiliem.
Sementara itu melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan penahanan dan eksekusi guna kepastian hukum.
“Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.
Sumber: Kasi Intelijen Kejari Samarinda