GARUDASATU.CO

Tiga Pencuri Outdoor AC Berhasil Diamankan Jajaran Polresta Samarinda

SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian Outdoor AC yang telah berulang kali terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar,S.I.K.,M.H yang digelar di Loby Polresta Samarinda,Rabu (05/02).

Kapolresta Samarinda mengatakan Kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait hilangnya outdoor AC di berbagai lokasi. Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka, yakni inisial FS (29 tahun), MF (32 tahun) rekan pelaku FS dalam menjalankan aksi pencurian dan AS (56 tahun) penadah barang hasil curian.

“Tersangka FS dan MF mencari target dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor pada malam hari, mulai pukul 00.00 WITA hingga subuh. Mereka menyasar rumah dan toko yang dalam keadaan kosong atau tidak terjaga,” ujar Kapolresta Samarinda.

Masih lanjut Kapolresta, ketiga tersangka beraksi dengan menggunakan berbagai peralatan seperti kunci pas, tang potong, dan parang, mereka melepaskan outdoor AC dari tempatnya sebelum membawa barang curian tersebut ke kos-kosan mereka.

Setelah itu, Outdoor AC dijual kepada tersangka AS, seorang penadah yang beroperasi di Jalan Damanhuri, Setiap unit outdoor AC dihargai Rp 300.000. Berdasarkan pengakuan FS dan MF, mereka telah melakukan aksi pencurian di 16 lokasi dalam beberapa bulan terakhir.

Perlu diketahui Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian,Berbagai peralatan seperti kunci pas, tang potong, tang jepit, dan parang yang digunakan untuk membongkar outdoor AC, 34 unit outdoor AC hasil curian yang telah dijual kepada tersangka AS.

“Tersangka FS dan MF mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk bermain judi online, membeli narkoba jenis sabu, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, tersangka AS menggunakan uang hasil penjualan AC curian untuk kebutuhan keluarga serta modal usaha,” pungkasnya.

Ancaman hukuman atas perbuatannya, FS dan MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan AS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus ini, Kapolresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan di Kota Samarinda.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia