SAMARINDA-Dalam Rapat Gabungan Komisi I hingga IV bersama sejumlah instansi dan akademisi, Senin (5/5/2025), Agusriansyah mengusulkan dua jalur penyelesaian: pertama, dengan mekanisme Aparat Penegak Hukum (APH); dan kedua, melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang menangani secara menyeluruh aspek perizinan dan dampak investasi pertambangan di Kalimantan Timur.
Agusriansyah menilai KHDTK Universitas Mulawarman yang diterobos tambang ilegal tak hanya memicu keprihatinan, tetapi juga membuka wacana reformasi kebijakan tambang di Kalimantan Timur.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kutim ini mengatakan pentingnya pendekatan ganda dalam penyelesaian persoalan ini—secara hukum dan secara kelembagaan legislatif.
“Setelah mendengarkan paparan dari OPD, saya melihat perlu adanya mekanisme yuridis yang tegas, tapi juga momentum untuk membenahi sistem perizinan investasi di daerah ini,” ujarnya usai rapat di Gedung E DPRD Kaltim.
Ia menilai bahwa kasus tambang ilegal di KHDTK bukan sekadar insiden biasa, melainkan indikasi adanya celah sistemik dalam tata kelola izin tambang. Menurutnya, pansus harus dibentuk tidak hanya untuk kasus Unmul, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas dengan menelusuri bagaimana proses perizinan, analisis dampak lingkungan (Amdal), hingga aspek kesejahteraan masyarakat terdampak.
“Saya sarankan dua pendekatan: penyelesaian kasuistik terhadap KHDTK Unmul dan pansus investasi yang menyasar akar masalah izin dan Amdal. Ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan bagi Kalimantan Timur,” tegasnya.
Seperti diketahui, tambang ilegal seluas 3,26 hektare di kawasan Hutan Pendidikan milik Fakultas Kehutanan Unmul telah masuk tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mahasiswa, pengelola KHDTK, dan pekerja koperasi KSU Putra Mahakam Mandiri yang diduga sebagai pelaku utama.
Aparat hukum telah menjatuhkan status pelanggaran atas Pasal 158 UU Minerba terhadap kegiatan tersebut.
Komisi IV juga meminta valuasi ekonomi kerugian yang dialami Unmul untuk dasar gugatan perdata dan mengimbau agar Pemprov Kaltim memberikan dukungan pengamanan bagi kawasan pendidikan strategis seperti KHDTK.
Usulan pembentukan pansus dinilai sebagai langkah maju untuk mencegah kasus serupa terulang, sekaligus menyelidiki lebih dalam bagaimana investasi tambang beroperasi di wilayah yang rentan konflik lahan seperti Kalimantan Timur.(sp/Adv DPRDkaltim)