GARUDASATU.CO

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR MENYAPA PARA PENDENGAR RRI MELALUI KEGIATAN JAKSA MENYAPA

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Bertempat di studio LPP RRI PRO I FM 97,6 MHZ.AM 1215 KHZ Samarinda Jl. M. Yamin nomor 8 Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali mengudara dan menyapa para pendengar RRI melalui kegiatan JAKSA MENYAPA.

Kegiatan Jaksa Menyapa kali ini bertindak selaku narasumber adalah Zulkarnain, SH,MH, Asisten Pidana Militer, DEWA NGAKAN PUTU ANDI ASMARA, SH.MH, Kasi Penindakan pada Asisten Pidana Militer, dan DONY RAHMAT SANTOSO, SH.MH Kasi Penuntutan pada Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan mengangkat tema Peran Asisten Bidang Pidana Militer dalam Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Dimana pada pokoknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer/Asisten Pidana Militer berkedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan dalam hal ini Jaksa Agung RI / Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai pengendali penanganan perkara koneksitas di pusat/provinsi,” ujar Toni Yuswanto, Kasipenkum Kejati Kaltim.

Masih lanjut Toni, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang penanganan perkara koneksitas (koordinasi, penanganan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas), Jampidmil/Aspidmil berperan sebagai koordinator, pelaksana dan Ketua Tim Tetap Koneksitas (Pusat/Provinsi), dengan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
1. Berkoordinasi dengan Penyidik dari lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer agar perkara pidana koneksitas sama-sama diproses sehingga tidak terjadi diskriminasi dan koordinasi Barang Bukti.
2. Memantau ada tidaknya peristiwa perkara pidana koneksitas di wilayah hukumnya untuk dianalisa dan langkah hukum (SPDP)
3. Berkoordinasi dan melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan dalam hal ini perkara koneksitas tindak pidana tertentu.
4. Berkoordinasi dengan Penyidik dari lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer agar perkara pidana koneksitas (Tindak Pidana Umum) diproses secara koneksitas sesuai dengan Ketentuan.
5. Mengawasi dan mengendalikan proses penegakan hukum perkara koneksitas mulai tahap penyelidikan s.d penuntutan.

“Adapun tujuan dilakukan kegiatan Jaksa Menyapa adalah sebagai salah satu sarana pencegahan agar masyarakat dapat terhindar dari hukuman dengan membentuk masyarakat yang taat akan hukum dan juga sebagai salah satu sarana agar masyarakat lebih mengenal tugas dan wewenang Kejaksaan,” pungkasnya.

Setelah acara pemaparan materi oleh narasumber Jaksa Menyapa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog atau tanya jawab dengan pendengar, dimana penyiar memberikan kesempatan kepada para pendengar untuk bertanya kepada narasumber.(*).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia