SAMARINDA-Polresta Samarinda kembali menggelar Press Realise, bertempat di Aula Wirapratama lantai 2, Rabu(18/9/2024) kali ini terkait pemukulan atau Penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa pengantar jenazah terhadap dua orang muda mudi di jalan Gerilya Samarinda Kecamatan Sungai Pinang.
Dalam press reliase tersebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr Ary Fadli didampingi oleh Kapolsek Sungai Pinang menjelaskan singkat kronologis penganiayaan terhadap sesama pengguna jalan tersebut.
“Kronologisnya pada Senin 16 September 2024 pukul 18.00 Wita telah terjadi penganiayaan terhadap dua orang muda mudi di jalan Gerilya Samarinda yang mana pelaku adalah rombongan pengantar jenazah. Kami melalui patroli cyber dan langsung mencari pelaku,” ujar Kapolresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda juga mengatakan jika penangkapan pelaku penganiayaan tersebut diperkuat dengan adanya laporan dari kedua korban ke Polsek Sungai Pinang.
“Akhirnya pada Selasa kemarin kedua korban melaporkan dan setelah dilakukan visum at apertum tim langsung bergerak mencari pelaku. Akhirnya ditemukan tiga orang pelaku dengan inisial AP, RA dan MF,” ungkapnya.
Kapolresta Samarinda menyampaikan jika dari peristiwa tersebut setelah dilakukan pendalaman ternyata alasannya korban tidak mau menepi saat rombongan pengantar jenazah lewat.
“Terhadap ketiga pelaku penganiayaan tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr Ary Fadli.
Kapolresta Samarinda juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Samarinda agar sama sama menciptakan budaya tertib di jalan karena sesama warga Samarinda, ia juga mengatakan pengantar jenazah merupakan perbuatan mulia maka dari itu perbuatan ini jangan ternodai oleh perbuatan yang tidak baik di jalan.
“Jalanan Samarinda milik semua warga Samarinda dan jangan sampai terjadi kembali dan jika ada hal serupa segera melapor. Samarinda adalah Kota yang tertib, beradab dan menjadi contoh Kota kota lain, silahkan gunakan jalan yang baik serta patuhi aturan,” pesannya.
“Jangan sampai rombongan pengantar jenazah dimanfaatkan atau disalahgunakan sebagai konvoi karena jelas aturanya karena pengawalan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum dan ini sebagai pelajaran agar tidak terjadi lagi. Jika terjadi lagi maka akan saya cari dan proses secara hukum,” pungkasnya.