GARUDASATU.CO

Tyo: Ada Pembangunan Smalter Di Pendingin Pemprov Kok Tidak Tahu, Ada Apa Ini?

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Di penghujung tahun 2022 hubungan Eksekutif dan Legislatif menghangat kembali. Bukan tanpa alasan karena telah ditemukannya pembangunan smalter di wilayah Pendingin Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.

Mengerahui hal tersebut Komisi II DPRD Kaltim mempertanyakan apakah pembangunan smalter tersebut telah ijin dan diketahui oleh Pemprov Kaltim atau belum karena jangan sampai hal tersebut menjadi blunder menjelang tahun politik 2024.

Komisi II DPRD Kaltim melaporkan smelter nikel di kawasan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut kedatangan Tenaga Kerja Asing. Diketahui, hilirisasi sektor nikel ini dibangun oleh PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) dengan nilai investasi mencapai Rp 30 triliun.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menyampaikan keluhan masyarakat soal pembangunan smelter nikel ini. Beberapa waktu lalu banyak masyarakat daerah Sangasanga dan sekitarnya memberikan laporan dan sempat menutup akses jalan, karena adanya proses pembangunan smelter.

“Informasinya, semua yang bekerja di sana karyawannya adalah tenaga kerja asing,” ujar politisi Partai Golkar Kaltim ini.

Dia juga sudah memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk mengonfirmasi perihal laporan dari warga itu.

“Dinas Tenaga Kerja juga tidak mengetahui terkait hal ini tapi ini aneh masa Disnaker tidak mengetahui, ada apa ini,” ujar Nidya Listiyono.

Selain ketenaga kerjaan, Tyo turut mempertanyakan penggunaan aset milik Pemprov Kaltim di kawasan smelter nikel tersebut, seperti apa bentuk perjanjiannya ataukah ada jual beli lahan sebelum akhirnya dibangun pusat hilirisasi nikel ini.

“Setahu saya sebelumnya dikelola oleh perusahaan perkebunan swasta. Tapi kemudian ada smelter di sana,” ucapnya.

“Kami minta agar Kaltim berdaulat benar-benar menjadi perhatian bagi investasi asing, kita tidak kemudian menghambat, tapi bagaimana agar investasi asing menghormati kedaulatan Provinsi Kaltim dalam hal perizinan dan seterusnya, walaupun ini adalah Penanaman Modal Asing (PMA),” pungkasnya.(ms).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia