GARUDASATU.CO

Miris,Tunggakkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dibayar Lunas Setelah Dana APBD Cair

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan media, Samarinda Televisi (STV) sejak tahun 2019 lalu, akhirnya direspon Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Respon itu diutarakan lantaran adanya aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT), Selasa (7/6/2022).

“Kami mendesak Kejari Samarinda untuk secepatnya melakukan upaya hukum. Melakukan penagihan dugaan tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan terhadap pemimpin redaksi STV dugaan inisial A.R,” ucap Adhar.

Lanjut diungkapkannya, informasi diperoleh  tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan STV sebesar Rp 168.413.157 untuk 24 tenaga kerja yang terakhir dilaporkan dan terakumulasi sejak 2019 lalu.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, tunggakan iuran BPJS tersebut akan dibayar setelah pencairan kontrak di Diskominfo Kaltim,” tuturnya.

Menilik perihal tersebut, Adhar menegaskan bahwa Kejari Samarinda selaku penerima surat kuasa penagihan dari BPJS Ketenagakerjaan wajib turun langsung melakukan kroscek itikad pembayaran dan lainnya.

“Sehingga bisa terciptanya penyelematan uang negara dan pemenuhan hak-hak karyawan yang dicover melalui BPJS bisa terpenuhi demi asas keselamatan hak-hak rakyat,” tegasnya.

Apabila langkah-langkah Kejari Samarinda dalam upaya penagihan yang dilakukan tidak ada kejelasan atau hasil, maka massa aksi meminta agar Korps Adhyaksa tak segan melakukan langkah hukum lanjutan.

“Maka Kejari Samarinda wajib melakukan upaya hukum yang lebih tegas sesuai dengan UU yang berlaku yaitu sanksi pidana dan pembubaran badan usaha,” tekannya lagi.

Menjawab hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana menegaskan bahwa pada dasarnya upaya penagihan iuran tunggakan terus berlangsung hingga saat ini.

“Pada intinya pada saat ini yang bersangkutan telah melakukan cicilan, namun memang ada kekurangan,” ungkap Rian.

Mengenai upaya lanjutan penagihan, Rian pun tak lupa membeberkan bahwa pada pekan depan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan pada perusahaan STV.

“Mungkin minggu depan akan kami undang lagi untuk membicarakan terkait dengan proses pelunasan karena sudah ada cicilan yang telah dilakukan pembayaran, namun ada kekurangan. Untuk tindak lanjutnya nanti, bisa dikonfirmasi kembali ke kami,” bebernya.

Turut menambahkan, Kasi Intel Kejari Samarinda, M Mahdy kembali menegaskan bahwa upaya penagihan tak henti dilakukan Korps Adhyaksa.

“Jadi kami sampaikan pada saat ini kami masih dalam upaya pelaksanaan administratif untuk melakukan penagihan dan penagihan tersebut terus kita jalankan serta di bawah pengawasana kami,” timpalnya.

Upaya penagihan berkala tersebut tentunya bertalian dengan kewajiban dari para pihak pemangku kewenangan. Sebab bukan tidak mungkin, apabila tunggakan tak diselesaikan, maka bisa berujung dengan hal pidana.

“Kami dari sisi penegak hukum tetap menghormati upaya itikad baik yang dilakukan pihak perusahaan. Jadi apa yang teman-teman sampaikan itu juga menjadi antensinya kami, bahwa langkah ke depan kita akan selalu pantau terhadap kewajiban-kewajiban dari para wajib BPJS tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, petinggi perusahaan STV, Achmad Ridwan yang coba dikonfirmasi melalui pesan singkat menjawab enggan memberikan tanggapannya terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ratusan juta tersebut.

“Saya menolak di wawancara ya bro. Dan ini off the record, tidak boleh dikutip,” singkatnya dilansir dari Vonis.id

Tak berhenti sampai di situ, media ini bahkan coba terus melakukan upaya konfirmasi. Baik melalui telpon selulernya, mendatangi kantor STV maupun hingga ke kediaman pribadi yang bersangkutan, namun jawaban atau konfirmasi lebih lanjut pun tidak didapatkan lagi.(gsc/*).

 

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia