GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Pemerintah kota Samarinda menetapkan status tanggap darurat terhadap kabut asap dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bukit Pinang, Samarinda Ulu.
Penetapan status tanggap darurat itu berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 12 sampai 25 Februari 2022.
Dalam jangka waktu tersebut dinas dan unit terkait akan terus melakukan berbagai upaya pemadaman api di tumpukan sampah TPA Bukit Pinang.
Andi Harun, meminta masyarakat yang terdampak kabut asap di sekitar lokasi TPA agar bersabar, karena tim dari dinas terkait dibantu unit relawan sampai saat ini terus berusaha untuk memadamkan sumber api yang ada di TPA Bukit Pinang.
“Kita mohon kesabarannya, tetapi teman-teman tim di lapangan terus bekerja siang malam untuk melakukan pemadaman dan penanganan dampak asap,” ujar walikota, Jum’at (18/2/2022).
Pemkot sendiri menargetkan penanggulangan kabut asap dan kebakaran dalam dua pekan sesuai masa tanggap darurat yang diberlakukan.
“Agar masyarakat tau bahwa pemerintah sejak awal kejadian tidak tinggal diam dan langsung turun ke lapangan, tidak hanya meninjau tetapi juga membuat kegiatan disana,” ungkapnya.
Setelah lebih dari dua pekan terbakar, kabut asap masih meliputi sekitar kawasan jalan Pangeran Suryanata dan sekitarnya terutama pada pagi hari.(adv/Sri)