GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Aktivis media sosial Edy Mulyadi resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri. Edy juga langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (31/1) malam.
“Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tuturnya.
Kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.
Edy dalam kanal youtubenya menyebut bahwa wilayah Kaltim sebagai tempat ‘jin buang anak’ sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Ia pun mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo.
Sementara itu sebagai bentuk ucapan terima kasih atas ditangkapnya Edy Mulyadi dan kini telah ditahan di Mabes Polri Dewan Pertahanan Adat Dayak Kutai Banjar Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPADKB Kaltim M Yahya Alatas Ubay,SH telah menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemerintah Republik Indonesia.
“Saya selaku Ketua Umum DPADKB-KT beserta seluruh pengurus dan anggota serta simpatisan telah sepakat menyampaikan pernyataan sikap kami kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai bentuk ucapan terima kasih kami atas ditangkap,ditetapkan tersangka serta ditahannya Edy Mulyadi yang telah menghina kami orang Kalimantan dengan kata kata yang tak pantas dan telah melukai kami suku asli Kalimantan khususnya Kalimantan Timur,”ujar Yahya Alatas Ubay,Senin(7/2/2022).
Dalam pernyataan sikap tersebut menghasilkan lima poin penting yang telah disepakati bersama.
“Kami Keluarga Besar Dewan Pertahanan Adat Dayak Kutai Banjar Provinsi Kalimantan Timur mengucapkan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir H Joko Widodo yang telah menetapkan Ibu Kota Negara Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur,”ucap Yahya.
Selain itu DPADKB-KT juga mengucapkan setinggi tingginya kepada para pimpinan dan anggota DPR RI yang telah mengesahkan undang undang IKN.
Masih lanjut Yahya Alatas Ubay dengan didampingi seluruh pengurus dan anggota DPADKB-KT juga mendukung serta mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia yang secara tegas telah memproses secara hukum Edy Mulyadi sebagai dugaan kasus ujaran kebencian yang telah bermuatan suku,agama,ras dan antar golongan(SARA).
“Kami keluarga besar DPADKB-KT bersama Gubernur Kalimantan Timur siap mengawal dan mengamankan IKN Nusantara dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim untuk bersama sama menjaga keamanan dan kondusifitas Kalimantan khususnya Kalimantan Timur agar tetap aman dan kondusif,”pungkasnya.
Pernyataan sikap Dewan Pertahanan Adat Dayak Kutai Banjar Provinsi Kalimantan Timur tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPADKB-KT M Yahya Alatas Ubay,SH,Sekretaris Umum DR Otniel Rudolf S,SH.,MH.,Si,M.Th,Wakil Ketua Banjar Ir H Rachmadansyah,Wakil Ketua Dayak DR Yahya Anja,SH,Wakil Ketua Kutai Edwin Noviansyah Rachim,SE.,M.Si serta Pembina DPADKB-KT Prof DR H Syachrumsyah Asri,SH.,M.Si,APU.(red gsc).