GARUDASATU.CO

YO ” Si Pemakan” Rp 4,9 Miliar Uang TPP Anggaran 2018-2022 RSUD AWS Harus Berakhir Tragis

SAMARINDA-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melaksanakan tindakan penggeledahan rumah YO di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02 RT. 022 RW. 000 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Kamis(19/7/2024)

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Haedar mengatakan jika tindakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan No. 3 tanggal 17 Juli 2024.

“Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian dari penggeledahan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Penyidik pada tanggal 7 Mei 2024 di RSUD AWS sebagaimana diatur pada Pasal 33 jo. Pasal 34 jo. Pasal 38 KUHAP, mengingat Penyidik berwenang untuk melakukan upaya paksa guna mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana supaya tidak disamarkan, dihilangkan atau dimusnahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Haedar.

Haedar juga mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda.

Diketahui dimana dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima dan nomor rekening Pegawai RSUD AWS.

“Manipulasi dilakukan dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP seperti Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan Pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (Suami YO), sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.977.339.000,00 dan saat ini dalam proses finalisasi perhitungan oleh BPKP Perwakilan Prov. Kaltim berdasarkan Surat Tugas : No. PE.03.02/S-1109/PW17/5/2024 tanggal 9 Juli 2024,” bebernya.

Sementara itu proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 5 (lima) jam sejak pukul 10.00 Wita s/d 15.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan telah ditemukan sejumlah barang bukti baik yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun diduga diperoleh dari hasil tindak pidana berupa :
1. 1 (satu) unit mobil honda jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019
2. 12 (dua belas) bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda
3. 2 (dua) buah Laptop
4. 1 (satu) buah Ipad
5. 1 (satu) buah Tablet
6. 5 (lima) unit HP
7. 2 (dua) buah Drone
8. 3 (tiga) buah Air soft gun
9. 1 (satu) unit senapan angin
10. Sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM
11. 11 (sebelas) Bukti kwitansi pembelian tanah kavling

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya. (gm)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia