SAMARINDA-Wali Kota Samarinda Andi Harun melantik ulang 148 jabatan administrasi dan 8 pejabat pimpinan tinggi pratama di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Samarinda pada Selasa, 14 Mei 2024. Sebab sebelumnya pelantikan pada 22 Maret 2024 dibatalkan karena adanya Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI).
Oleh sebab itu, pelantikan ulang ini dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan sesuai arahan MENDAGRI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), memastikan semua prosedur telah dipatuhi.
Dilakukan dengan formasi yang sama seperti pelantikan sebelumnya, sesuai dengan arahan dan izin dari KEMENDAGRI.
“Pada hari ini kita akan melantik sebanyak 148 pejabat struktural, untuk 8 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masih menunggu SK persetujuan Kemendagri,” ujar Andi Harun dalam sambutannya di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Selasa (14/5/2024).
Pimpinan Kota Samarinda ini menjelaskan, pelantikan sebelumnya pada 22 Maret terpaksa dibatalkan karena adanya SE MENDAGRI yang melarang mutasi, rotasi, dan demosi pejabat tanpa izin MENDAGRI bagi daerah yang akan menggelar Pilkada.
“Kita melaksanakan pelantikan pada tanggal 22 Maret, bersamaan dengan beberapa daerah lain di Indonesia. Namun pada 29 Maret, muncul edaran dari Mendagri yang menyatakan bahwa pelantikan terakhir boleh dilakukan sampai 21 Maret, bukan 22 Maret,” ujar AH sapaan akrabnya.
Selanjutnya, Politisi Partai Gerindra itu meminta kesungguhan para pejabat dalam menjalankan amanah dengan memberikan pelayanan prima dan berkualitas kepada masyarakat.
“Mutasi ini bertujuan sebagai upaya penyegaran organisasi dan menjadi salah satu upaya untuk mereviu organisasi dalam mengukur kebenaran uraian jabatan maupun nama jabatan,” jelas AH.
Ia berharap, para pejabat dapat memberikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja, serta terus beradaptasi dan berinovasi untuk memajukan Kota Samarinda.(ADV KMFSMD)