Dr. Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur. (foto: met)
SAMARINDA– Sebanyak 36 perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur Dr Bambang Arwanto mengatakan jika yang ditutup tersebut adalah perusahaan perusahaan kecil yang memang belum memenuhi kewajibannya.
“Sanksi ini diberikan karena perusahaan perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang, meski telah menerima peringatan tertulis tiga kali sebelumnya,” ujar Bambang Arwanto di ruang kerjanya, Selasa (23/9/2025).
B.Arwanto juga mengatakan bahwa surat sanksi nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 menyebutkan bahwa sanksi penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari kalender.
“Selama periode ini, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan mereka.
Sanksi akan otomatis dibatalkan setelah perusahaan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan hingga tahun 2025,” tuturnya.
Berikut Daftar Perusahaan Tambang yang Dikenai Sanksi :
1.CV Ayu Wulan Lestari
2.CV Gudang Hitam Prima
3.CV Karya Putra Bersama
4.CV Mangkuraia
5.CV Muhammad Haikal
6.CV Rahmat
7.CV Rahmat Nikmat
8.Koperasi Banua Bersama
9.Koperasi Pertambangan Mupakat
10.Koperasi Pertanian Amanah Bersama
11.KSU Cipta Karya Tani
12.KSU Gelinggang Mandiri
13.KSU Karya Desa
14.KSU Putra Mahakam Mandiri
15.KSU Tana Danum Taka
16.KUD Padat Karya
17.PT Alam Surya
18.PT Ayus Putra Perkasa
19.PT Borneo Indo Mineral
20.PT Bramudana
21.PT Dian Jaya Artha
22.PT Energi Cahaya Industrutama
23.PT Jaya Mineral
24.PT Kevindo Ratu Mineral
25.PT Lunto Bioenergi Prima
26.PT Megatama Power Engineering
27.PT Mitra Energi Agung
28.PT Mitra Handayani Sejahtera
29.PT Mitramega Ocean Global Indonesia
30.PT Multi Sarana Perkasa
31.PT Pelita Makmur Sejahtera
32.PT Sela Bara
33.PT Sentosa Bara Jaya Utama
34.PT Surya Cipta Mahakam
35.PT Tambang Mulia
36.PT Zefina Bara Energi
Sebagai informasi, berdasarkan surat Dirjen Minerba itu, penghentian sementara ini merupakan langkah lanjutan setelah perusahaan bersangkutan tidak menindaklanjuti tiga surat peringatan administratif sebelumnya, yaitu:
Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024
Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025
Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025
Dasar hukum sanksi ini merujuk pada:
PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.