GARUDASATU.CO

36 Perusahaan Batu Bara Ditutup, Berikut Penjelasan Kadis ESDM Kaltim

Dr. Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur. (foto: met)

SAMARINDA–  Sebanyak 36 perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur Dr Bambang Arwanto mengatakan jika yang ditutup tersebut adalah perusahaan perusahaan kecil yang memang belum memenuhi kewajibannya.

“Sanksi ini diberikan karena perusahaan perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang, meski telah menerima peringatan tertulis tiga kali sebelumnya,” ujar Bambang Arwanto di ruang kerjanya, Selasa (23/9/2025).

B.Arwanto juga mengatakan bahwa surat sanksi nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 menyebutkan bahwa sanksi penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari kalender.

“Selama periode ini, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan mereka.
Sanksi akan otomatis dibatalkan setelah perusahaan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan hingga tahun 2025,” tuturnya.

Berikut Daftar Perusahaan Tambang yang Dikenai Sanksi :

1.CV Ayu Wulan Lestari

2.CV Gudang Hitam Prima

3.CV Karya Putra Bersama

4.CV Mangkuraia

5.CV Muhammad Haikal

6.CV Rahmat

7.CV Rahmat Nikmat

8.Koperasi Banua Bersama

9.Koperasi Pertambangan Mupakat

10.Koperasi Pertanian Amanah Bersama

11.KSU Cipta Karya Tani

12.KSU Gelinggang Mandiri

13.KSU Karya Desa

14.KSU Putra Mahakam Mandiri

15.KSU Tana Danum Taka

16.KUD Padat Karya

17.PT Alam Surya

18.PT Ayus Putra Perkasa

19.PT Borneo Indo Mineral

20.PT Bramudana

21.PT Dian Jaya Artha

22.PT Energi Cahaya Industrutama

23.PT Jaya Mineral

24.PT Kevindo Ratu Mineral

25.PT Lunto Bioenergi Prima

26.PT Megatama Power Engineering

27.PT Mitra Energi Agung

28.PT Mitra Handayani Sejahtera

29.PT Mitramega Ocean Global Indonesia

30.PT Multi Sarana Perkasa

31.PT Pelita Makmur Sejahtera

32.PT Sela Bara

33.PT Sentosa Bara Jaya Utama

34.PT Surya Cipta Mahakam

35.PT Tambang Mulia

36.PT Zefina Bara Energi

Sebagai informasi, berdasarkan surat Dirjen Minerba itu, penghentian sementara ini merupakan langkah lanjutan setelah perusahaan bersangkutan tidak menindaklanjuti tiga surat peringatan administratif sebelumnya, yaitu:

Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024

Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025

Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025

Dasar hukum sanksi ini merujuk pada:

PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Loading

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT