GARUDASATU.CO

THM Berkedok Resto di Depan Rumah Jabatan Walikota Samarinda Disegel

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Setelah dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun beserta jajaran, Resto D’Pirate yang berada di Jalan S. Parman, Kecamatan Samarinda Ulu terbukti menyalahi aturan.

Dimana dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atau perizinannya, D’Pirate merupakan restoran. Namun kenyataannya turut menjual minuman keras (miras) tanpa izin atau ilegal.

Tidak sampai di situ, setelah orang nomor satu di Kota Samarinda ini melakukan pemeriksaan lebih dalam, didapati fakta bahwa pengelola telah menunggak pembayaran pajak daerah selama rentan waktu 2022.

“Pajaknya harus diselesaikan. Kalau tidak PAD (penghasilan asli daerah) kita yang rugi. Saya kasih kebijakan untuk dicicil agar tidak memberatkan,” tegasnya.

Dengan temuan itu, Pemerintah Kota Samarinda menyegel tempat tersebut hingga pengelola memenuhi kewajibannya.

“Karena izinnya restoran, restonya tetap boleh beroperasi, tapi bar tidak boleh. Turunkan semua atribut yang mengindikasikan bar,” tegasnya lagi.

Sama seperti keluhan masyarakat sekitar, Andi Harun juga mengakui bising yang dihasilkan THM tersebut sampai ke kediaman dinasnya. Bahkan akunya, suara riuh yang mengganggu tersebut sampai di kamar pribadi dan ajudannya.

“Lagian rumah jabatan ini simbol daerah dan sering menggelar acara daerah hingga kenegaraan. Jadi Harus steril dari polusi suara yang bising mengganggu,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan pengelola THM pun mengakui kesalahan dan berjanji akan segera menyelesaikan semua proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami salah dan akan segera kami perbaiki,” singkat perwakilan pengelola yang enggan identitasnya dipublikasikan.(ms).

 

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia